27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Serahkan Elang Bondol, ke BBKSDA

HEWAN DILINDUNGI:Staf BBKSDA Resot Langkat saat menerima hewan dilindungi, Elang Bondol dari warga Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Langkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seekor burung Elang Bondol (Haliastur Indus) diserahkan warga sekaligus pemiliknya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut). Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, pengamanan terhadap seekor satwa liar yang dilindungi undang-undang berjenis Elang Bondol ini diterima Tim BBKSDA Sumut melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut III dari salah seorang warga Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (17/1).

Andoko mengatakan, warga menyerahkan hewan peliharaannya secara sukarela kepada BBKSDA Sumut. “Setelah kita terima, satwa liar dilindungi jenis Elang Bondol itu dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk direhabilitasi,” pungkasnya.

Kendati demikian, terhadap warga pemelihara satwa dilindungi tersebut tidak dilakukan penahanan. (man/han)

HEWAN DILINDUNGI:Staf BBKSDA Resot Langkat saat menerima hewan dilindungi, Elang Bondol dari warga Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Langkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seekor burung Elang Bondol (Haliastur Indus) diserahkan warga sekaligus pemiliknya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut). Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, pengamanan terhadap seekor satwa liar yang dilindungi undang-undang berjenis Elang Bondol ini diterima Tim BBKSDA Sumut melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut III dari salah seorang warga Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (17/1).

Andoko mengatakan, warga menyerahkan hewan peliharaannya secara sukarela kepada BBKSDA Sumut. “Setelah kita terima, satwa liar dilindungi jenis Elang Bondol itu dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk direhabilitasi,” pungkasnya.

Kendati demikian, terhadap warga pemelihara satwa dilindungi tersebut tidak dilakukan penahanan. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/