’Uang Koin’ Disetor Melalui Kadis
SUMUTPOS.CO – Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1).
Kali ini, jaksa penuntut umum mendudukkan terdakwa Wakil Direktur, CV Wendy Anwar Fuseng Padang (40).
Dalam pengakuannya di persidangan, Anwar Fuseng beberapakali memberikan ‘uang koin’ istilah uang kewajiban untuk Remigo Yolando Berutu yang saat itu masih menjabat Bupati Phakpak Bharat, melalui Plt Kadis PUPR, David Anderson Karosekali.
Pada tahun 2018 lalu, terdakwa juga mengaku menjadi pemenang tender kurang lebih senilai Rp2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, sebagai orang kedua di perusahaan tersebut, dikenakan kewajiban ‘uang koin’ sebesar 15 persen dari total pagu proyek.
Kewajiban lainnya, terdakwa juga dibebankan memberikan upeti sebesar 10 persen dari pencairan progres pekerjaan proyek.
“Uang koin selalu diminta terus oleh David (terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan). Di antaranya ‘uang koin’ Rp35 juta. Pekerjaan sudah selesai. Ada temuan BPK. Kurang tebal. Tidak sesuai spesifikasi pekerjaan di lapangan. Temuannya waktu itu Rp240 juta,” ungkap Anwar Fuseng.
Menanggapi pertanyaan hakim ketua Aswardi Idris, mengenai keterangannya di BAP terdakwa mengakui, pemberian ‘uang koin’ kepada bos maksudnya adalah kepada bupati nonaktif Remigo Yolando Berutu (juga lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan).
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua memerintahkan tim jaksa KPK untuk menyampaikan materi tuntutan, Kamis (30/1) mendatang.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.
Terdakwa merupakan rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Februari 2018 tersebut menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan ‘fee’ 10 persen untuk bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
Terdakwa dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (man/han)