25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polres Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sahari alias Sari (54) warga Dusun V Wono Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap Polres Langkat, dalam sangkaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.

Waka Polres Langkat Kompol Hendri D Barus didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (5/9), mengatakan, tersangka Sahari ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil Pick-Up Mitshubitshi L300 BK 8638 DA bermuatan 3 ton solar.

Dijelaskan Waka Polres Langkat, tersangka membeli solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Solar tersebut, kata Waka Polres, dibeli dari SPBN senilai Rp 5.500/liter dan dijual kepada masyarakat Rp6.500/liter. “Pengakuan tersangka Sahari, dalam pembelian 3 ton solar ini, dilakukan sebulan sekali dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Tersangka dalam setiap bulannya sekali. Karena jatah tersangka dari SPBN sebulan sekali, dan sudah berlangsung selama 4 tahun,” katanya.

Tersangka, kata dia, disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp6 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, pelaku penimbun solar ini, diamankan warga pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 08:00 WIB di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, saat keluar dari SPBN Pekubuan.

Awalnya, mobil pick-up L300 berisi 3 ton minyak solar itu, diamankan warga beserta sopirnya Paino, warga Desa Dogang, Kecamatan Gebang.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas kepolisian mengamankan pemilik mobil dan minyak solar subsidi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mag-2/ram)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sahari alias Sari (54) warga Dusun V Wono Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap Polres Langkat, dalam sangkaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.

Waka Polres Langkat Kompol Hendri D Barus didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (5/9), mengatakan, tersangka Sahari ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil Pick-Up Mitshubitshi L300 BK 8638 DA bermuatan 3 ton solar.

Dijelaskan Waka Polres Langkat, tersangka membeli solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Solar tersebut, kata Waka Polres, dibeli dari SPBN senilai Rp 5.500/liter dan dijual kepada masyarakat Rp6.500/liter. “Pengakuan tersangka Sahari, dalam pembelian 3 ton solar ini, dilakukan sebulan sekali dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Tersangka dalam setiap bulannya sekali. Karena jatah tersangka dari SPBN sebulan sekali, dan sudah berlangsung selama 4 tahun,” katanya.

Tersangka, kata dia, disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp6 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, pelaku penimbun solar ini, diamankan warga pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 08:00 WIB di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, saat keluar dari SPBN Pekubuan.

Awalnya, mobil pick-up L300 berisi 3 ton minyak solar itu, diamankan warga beserta sopirnya Paino, warga Desa Dogang, Kecamatan Gebang.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas kepolisian mengamankan pemilik mobil dan minyak solar subsidi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mag-2/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/