23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Massa Desak Polda-Kejati Proses Tahan Panggabean

MEDAN-Puluhan massa mengatasnamakan Persatuan Intelektual Mahasiswa (PIM) Sumatera Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin (14/11). Mereka mendesak Kejatisu kembali mengusut keterlibatan Tahan Manahan Panggabean atas tewasnya Abdul Azis Angkat, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.

Diduga, kader Partai Demokrat terlibat lebih jauh dibandingkan yang terungkap selama ini, hingga mengakibatkan tewasnya Azis Angkat. Keterlibatan ini dianggap telah mencoreng wajah demokrasi.

“Kami minta Kejatisu dan Poldasu untuk kembali mengusut keterlibatan dan menangkap pengurus Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean karena mencoreng wajah demokrasi di Sumatera Utara,” teriak Ansori Lubis kordinator aksi, di depan gadung Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/11).

Ansori Lubis menegaskan, hukuman satu tahun kepada pria yang saat ini menduduki ketua Fraksi Partai Demokrat itu belum cukup. Ansori mendesak serta mendukung Poldasu dan Pengadilan Tinggi Sumut konsisten dalam mencegah upaya penguburan hukum di Sumut. Massa PIM sekaligus menegaskan, tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum. “Jangan ada politik pembiaran penguburan hukum, pemetieskan kasus di Sumut,” tegas Ansori.

Sebagaimana diketahui, saat berstatus tahanan, Tahan Manahan Panggabean dilantik ikut dalam pelantikan anggota DPRDSU masa jabatan 2009-2014, Senin, 14 September di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Tahan Manahan Panggabean turut serta diambil sumpah dan janjinya dengan 98 anggota dewan lainnya.

Pelantikan Anggota DPRDSU masa jabatan 2009-2014 dilaksanakan lewat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRDSU periode 2004-2009, Dra Hj Darmataksiyah YWR itu dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin dan Wagubsu H Gatot Pudjonugroho.

Sebanyak 99 anggota dewan itu diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Kirman Saragih. Seratus Anggota DPRDSU yang seharusnya ikut dilantik dan diambil sumpah serta janjinya itu, hanya dihadiri 99 anggota dewan. Satu anggota DPRDSU yang tidak dilantik tersebut yakni, HM Ali Umri SH MKn dari Partai Golkar.
Ali Umri tidak ikut dilantik terkait dirinya hingga acara pelantikan belum juga menyerahkan surat pengunduran sebagai Wali Kota Binjai. Sebab, berdasarkan undang-undang, anggota dewan tidak dibenarkan rangkap jabatan.(rud)

MEDAN-Puluhan massa mengatasnamakan Persatuan Intelektual Mahasiswa (PIM) Sumatera Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin (14/11). Mereka mendesak Kejatisu kembali mengusut keterlibatan Tahan Manahan Panggabean atas tewasnya Abdul Azis Angkat, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.

Diduga, kader Partai Demokrat terlibat lebih jauh dibandingkan yang terungkap selama ini, hingga mengakibatkan tewasnya Azis Angkat. Keterlibatan ini dianggap telah mencoreng wajah demokrasi.

“Kami minta Kejatisu dan Poldasu untuk kembali mengusut keterlibatan dan menangkap pengurus Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean karena mencoreng wajah demokrasi di Sumatera Utara,” teriak Ansori Lubis kordinator aksi, di depan gadung Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/11).

Ansori Lubis menegaskan, hukuman satu tahun kepada pria yang saat ini menduduki ketua Fraksi Partai Demokrat itu belum cukup. Ansori mendesak serta mendukung Poldasu dan Pengadilan Tinggi Sumut konsisten dalam mencegah upaya penguburan hukum di Sumut. Massa PIM sekaligus menegaskan, tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum. “Jangan ada politik pembiaran penguburan hukum, pemetieskan kasus di Sumut,” tegas Ansori.

Sebagaimana diketahui, saat berstatus tahanan, Tahan Manahan Panggabean dilantik ikut dalam pelantikan anggota DPRDSU masa jabatan 2009-2014, Senin, 14 September di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Tahan Manahan Panggabean turut serta diambil sumpah dan janjinya dengan 98 anggota dewan lainnya.

Pelantikan Anggota DPRDSU masa jabatan 2009-2014 dilaksanakan lewat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRDSU periode 2004-2009, Dra Hj Darmataksiyah YWR itu dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin dan Wagubsu H Gatot Pudjonugroho.

Sebanyak 99 anggota dewan itu diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Kirman Saragih. Seratus Anggota DPRDSU yang seharusnya ikut dilantik dan diambil sumpah serta janjinya itu, hanya dihadiri 99 anggota dewan. Satu anggota DPRDSU yang tidak dilantik tersebut yakni, HM Ali Umri SH MKn dari Partai Golkar.
Ali Umri tidak ikut dilantik terkait dirinya hingga acara pelantikan belum juga menyerahkan surat pengunduran sebagai Wali Kota Binjai. Sebab, berdasarkan undang-undang, anggota dewan tidak dibenarkan rangkap jabatan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/