26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Laporan tak Ditindaklanjuti, PLN Menuntut Polisi

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga kini belum merespon laporan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait temuan Tim P2TL atas pencurian arus listrik di kediaman pribadi Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun. Akibatnya, PT PLN akan menuntut polisi.

Pencurian listrik yang dilaporkan PT PLN merupakan rumah pribadi Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Tapi, dalam penangannya personel Poldasu enggan berkomentar tentang tindak lanjut laporan PT PLN mengenai pencurian listrik atas temuan Tim P2TL. Anehnya, empat petugas P2TL malah dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Raden Heru Prakoso, pertama kali dihubungi melalui telpon selulernya sibuk dengan alasan ada tamu dari kedokteran “Sebentar ya, saya sedang ada tamu dari kedokteran paling tidak setengah jam,” katanya, Senin (14/11).

Beralasan sibuk, wartawan Koran ini langsung bertanya ke Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Poldasu, AKBP MP Nainggolan. Ketika dihubungi mengaku tak tahu siapa yang menangani laporannya. “Siapa yang nangani, saya tanyakan dulu sama Kasubditnya, nanti hubungi lagi,” kata Nainggolan.
Sementara itu, Kasubdit Harda AKBP Rudi Rifani yang menangani laporan PLN tersebut, beberapa kali dihubungi melalui telpon selulernya tak diangkat-angkat.

Akibat tak adanya tindak lanjut dari laporan PT PLN ke Poldasu, seorang praktisi Hukum Abdi Musa Tarigan SH menyesalkan keterangan seorang oknum penyidik tersebut, seakan tak mengerti hukum. Padahal, kasus yang dilaporkan pihak PLN ke Polda Sumut atas kasus pencurian arus listrik. Seharusnya tidak bisa gugur atau selesai begitu saja, walaupun konsumen yang melanggar telah membayar dendanya.

“Kalau sudah dibayar dendanya bukan masalah selesai begitu saja, apalagi sudah ada laporan resmi ke polisi. Yang namanya pencurian tetap kasus pidana. Enak saja nanti para pencuri, kalau ketahuan dipulangkannya. Terus masalah sudah selesai,” tegas Abdi.

Lebih lanjut Abdi menegaskan, dalam kasus ini pihak Polda Sumut harus tanggap. Seharusnya kasus ini betul-betul ditangani karena menyangkut seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh yang baik.  “Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menangani hukum, jangan sampai akibat dari kasus ini masyarakat berasumsi Polda Sumut menangani kasus tergantung siapa yang melapor siapa dilapor,” ucap Musa.

Sementara itu, Manager PLN Medan Wahyu Bintoro mengatakan, dengan dijadikannya tersangka 4 petugas P2TL Medan, maka pihaknya akan kembali menuntut polisi. “Petugas P2TL sudah bekerja sesuai prosudur, PLN akan menuntut polisi,” ucapnya.

Bahkan, Wahyu menyayangkan sikap polisi yang tidak menggubris laporan PLN.

“Seharusnya dalam menangani kasus, polisi tidak pandang bulu. Jangan hanya laporan si Rudi Hartono Bangun saja yang cepat ditangani, tapi laporan PLN sampai sekarang tidak ditindaklanjuti polisi. Ini ada apa?” kesal Wahyu.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PLN Sumut Raidir Sigalingging SH mengatakan, sangat prihatin dengan cara pandang polisi yang telah menetapkan 4 petugas P2TL jadi tersangka.

“Rudi Bangun jelas-jelas bersalah telah mencuri arus listrik,  kenapa malah dibela. Padahal, dalam pelaksaaan penertiban pencurian listrik, PLN dan polisi telah melakukan MoU kerjasama. Inikan semakin aneh,” katanya. (mag-5)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga kini belum merespon laporan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait temuan Tim P2TL atas pencurian arus listrik di kediaman pribadi Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun. Akibatnya, PT PLN akan menuntut polisi.

Pencurian listrik yang dilaporkan PT PLN merupakan rumah pribadi Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Tapi, dalam penangannya personel Poldasu enggan berkomentar tentang tindak lanjut laporan PT PLN mengenai pencurian listrik atas temuan Tim P2TL. Anehnya, empat petugas P2TL malah dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Raden Heru Prakoso, pertama kali dihubungi melalui telpon selulernya sibuk dengan alasan ada tamu dari kedokteran “Sebentar ya, saya sedang ada tamu dari kedokteran paling tidak setengah jam,” katanya, Senin (14/11).

Beralasan sibuk, wartawan Koran ini langsung bertanya ke Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Poldasu, AKBP MP Nainggolan. Ketika dihubungi mengaku tak tahu siapa yang menangani laporannya. “Siapa yang nangani, saya tanyakan dulu sama Kasubditnya, nanti hubungi lagi,” kata Nainggolan.
Sementara itu, Kasubdit Harda AKBP Rudi Rifani yang menangani laporan PLN tersebut, beberapa kali dihubungi melalui telpon selulernya tak diangkat-angkat.

Akibat tak adanya tindak lanjut dari laporan PT PLN ke Poldasu, seorang praktisi Hukum Abdi Musa Tarigan SH menyesalkan keterangan seorang oknum penyidik tersebut, seakan tak mengerti hukum. Padahal, kasus yang dilaporkan pihak PLN ke Polda Sumut atas kasus pencurian arus listrik. Seharusnya tidak bisa gugur atau selesai begitu saja, walaupun konsumen yang melanggar telah membayar dendanya.

“Kalau sudah dibayar dendanya bukan masalah selesai begitu saja, apalagi sudah ada laporan resmi ke polisi. Yang namanya pencurian tetap kasus pidana. Enak saja nanti para pencuri, kalau ketahuan dipulangkannya. Terus masalah sudah selesai,” tegas Abdi.

Lebih lanjut Abdi menegaskan, dalam kasus ini pihak Polda Sumut harus tanggap. Seharusnya kasus ini betul-betul ditangani karena menyangkut seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh yang baik.  “Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menangani hukum, jangan sampai akibat dari kasus ini masyarakat berasumsi Polda Sumut menangani kasus tergantung siapa yang melapor siapa dilapor,” ucap Musa.

Sementara itu, Manager PLN Medan Wahyu Bintoro mengatakan, dengan dijadikannya tersangka 4 petugas P2TL Medan, maka pihaknya akan kembali menuntut polisi. “Petugas P2TL sudah bekerja sesuai prosudur, PLN akan menuntut polisi,” ucapnya.

Bahkan, Wahyu menyayangkan sikap polisi yang tidak menggubris laporan PLN.

“Seharusnya dalam menangani kasus, polisi tidak pandang bulu. Jangan hanya laporan si Rudi Hartono Bangun saja yang cepat ditangani, tapi laporan PLN sampai sekarang tidak ditindaklanjuti polisi. Ini ada apa?” kesal Wahyu.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PLN Sumut Raidir Sigalingging SH mengatakan, sangat prihatin dengan cara pandang polisi yang telah menetapkan 4 petugas P2TL jadi tersangka.

“Rudi Bangun jelas-jelas bersalah telah mencuri arus listrik,  kenapa malah dibela. Padahal, dalam pelaksaaan penertiban pencurian listrik, PLN dan polisi telah melakukan MoU kerjasama. Inikan semakin aneh,” katanya. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/