BINJAI- Untuk kesekian kalinya, sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Sediadi alias Didi (29), warga Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan korban sebut saja Bunga, pelajar SMK di Langkat, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (15/11).
Keterangan diperoleh wartawan Sumut Pos menyebutkan, sejak awal September 2011 sampai 8 Nopember 2011, materi sidang masih sebatas pemeriksaan saksi. Sementara, jumlah saksi yang diperiksa hanya 5 orang termasuk saksi korban. Lambatnya proses inilah yang dinilai sebagai akal-akalan untuk mengulur waktu agar batas waktu penahanan terdakwa habis.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lang kat, Syahrial SH, selaku pendamping korban menerangkan, penyebab lambannya proses persidangan dikarenakan pihak PN Binjai selalu menunda jadwal persidangan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, kata dia, ketika persidangan berlangsung majelis hakim juga hanya memeriksa 1 atau 2 orang saksi walaupun saksi lainnya telah hadir.
“Kita mencatat, sedikitnya ada lima kali persidangan ditunda dengan berbagai macam alasan, mulai majelis hakim tidak lengkap, waktu persidangan sudah terlalu sore, majelis hakim sedang mengikuti pendidikan, dan sebagainya. Sedangkan sidang ditunda dikarenakan saksi belum hadir hanya satu kali,” kesal Syahrial.
Ditambahkan Syahrial, menyikapi adanya dugaan majelis hakim sengaja mengulur-ngulur jadwal persidangan tersebut, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta.
“Laporan sedang kita siapkan dan mudah-mudahan dalam minggu ini juga, surat laporan pengaduan segera kita layangkan ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI dan lembaga-lembaga negara yang berkepentingan tentang perlindungan anak di negeri ini,” tegas Syahrial.
Sekedar mengingatkan, perkara pidana pencabulan anak ini terjadi sekitar bulan September 2010 lalu di salah satu hotel melati di Kota Binjai. Terdakwa sendiri adalah seorang guru di SMK Harapan Stabat. Ketika berkenalan dengan korban, terdakwa mengaku bujangan dan berpacaran dengan korban yang merupakan siswi SMK di sekolah tersebut.
Seiring waktu berjalan dan dengan berbagai bujuk rayu, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan dengan alasan istirahat sejenak, terdakwa membawa korban masuk ke kamar hotel. Di hotel melati itulah terdakwa berhasil merenggut keperawanan korban. Bahkan pada waktu itu juga, terdakwa yang mengaku akan bertanggung jawab kembali menyetubuhi korban dan selanjutnya sore harinya mengantarkan korban ke rumah orang tuanya di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Belakangan korban baru mengetahui bahwa terdakwa ternyata telah beristri dan memiliki seorang anak. Mengetahui hal ini, korban hanya bisa menyesali nasib. Ironisnya, terdakwa malah sering menceritakan hubungan dan kejadian tersebut kepada siswa-siswi teman sekelas korban di SMK Harapan Stabat. Merasa dipermalukan, akhirnya pada awal bulan Juni 2011, didampingi P2TP2A Langkat, korban melaporkan perkara pencabulan tersebut ke Unit PPA Polres Binjai hingga ahirnya perkara ini bergulir sampai ke Pengadilan Negeri Binjai.
Sementara itu, menyikapi lambatnya proses persidangan, HumasPN Binjai Saut Pasaribu SH, saat dikonfirmasi mengaku, kalau Ketua Majalis Hakim dalam perkara ini ditangani Wakil Ketua PN Binjai. “Perkara ini ditangani Wakil Ketua PN Binjai. Jadi, waktu itu sidangnya ditunda karena Wakil Ketua PN ada pelatihan di Medan. Sehingga, sidang tidak dapat dilanjutkan. Apalagi, perkara ini masalah serius,” kata Saut via selulernya.
Disinggung sikap PN Binjai menunda persidangan karena ada ‘main mata’ dengan terdakwa, Saut Pasaribu langsung membantahnya. “Percayalah, kami tidak ada ‘main mata’ seperti disebutkan. Memang, kalau sidang ini terus ditunda, yang kita takutkan masa penahanan terdakwa habis. Tapi yakinlah, kami tidak akan berani main dengan terdakwa,” bantah Saut.(dan)