MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sharul dan Khairul terdakwa kurir ganja 39 kg dijatuhi hakim dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2.
Dalam amar putusannya, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan selama 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya.”Kami menerimanya yang mulia,” ucap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO), kemudian Aleh meminta mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.
Ganja itu lalu dijemput di Desa Bangkik Kab. Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawanya ke rumahnya. Selanjutnya, pada 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan.
Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Setelah sampai, ganja tersebut diturunkan dari mobil dan membawanya ke dalam Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung, Medan. Tidak lama kemudian mereka ditangkap petugas polisi. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sharul dan Khairul terdakwa kurir ganja 39 kg dijatuhi hakim dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2.
Dalam amar putusannya, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan selama 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya.”Kami menerimanya yang mulia,” ucap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO), kemudian Aleh meminta mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.
Ganja itu lalu dijemput di Desa Bangkik Kab. Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawanya ke rumahnya. Selanjutnya, pada 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan.
Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Setelah sampai, ganja tersebut diturunkan dari mobil dan membawanya ke dalam Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung, Medan. Tidak lama kemudian mereka ditangkap petugas polisi. (man)