30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pelaku Pemerkosan Kepada Wanita Muda Ditangkap Warga

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pelaku pemerkosan terhadap wanita muda dengan modus memberikan tumpangan becak bermotor, AN (31) warga Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap warga usai melakukan aksi bejatnya dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Padang Hulu, Selasa petang (23/8/2022).

Sedangkan korbannya, LA (25) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi usai diperkosa langsung menjerit, sehingga mengundang kecurigaan warga sehingga warga mendatangi lokasi jeritan dan menemukan pelaku dan korban didalam kebun sawit milik warga di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan langsung mengamankan keduanya.

Kapolsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi, AKP Baringin Jaya mengatakan pihaknya menerima pengaduan warga adanya dua orang, satu laki laki dan satu perempuan yang tertangkap warga karena ketahuan melakukan hubungan badan dilokasi kebun sawit milik warga, awalnya ada jeritan suara wanita, warga mencoba mendatangi lokasi, rupanya ada seorang perempuan yang mengaku habis diperkosa tukang becak bermotor.

“Setelah menjalani pemeriksaan, korban LA mengaku diperkosa oleh tukang becak AN di kebun sawit dengan alasan memberikan tumpangan geratis untuk mengantar kerumah teman korban,” jelasnya.

Sebelum kejadian pemerkosaan, dari keterangan korban, dirinya mengaku berjalan kaki dari rumahnya menuju Jalan Gator Subroto Kota Tebingtinggi, tetapi saat berjalan ada seorang perbetor menawari jasa akan mengantarkan korban kerumah temannya.

Tetapi dipertengahan jalan, pelaku langsung membelokan becaknya kedalam kebun sawit dan mengajak korban melakukan hubungan badan, sempat korban menolak, tetapi karena merasa diancam pelaku akan dibunuh apabila berteriak, korban menuruti permintaan pelaku.

“Usai melakukan aksi bejat pelaku terhadap korban, korbanpun berhasil kabur dan berteriak menjerit sehingga warga sekitar mendengar jeritan korban, dari situlah, warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku bersama korban dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Baringin Jaya, Rabu (24/8/2022).

Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 285 KUHP Pidana. (ian/tri)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pelaku pemerkosan terhadap wanita muda dengan modus memberikan tumpangan becak bermotor, AN (31) warga Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap warga usai melakukan aksi bejatnya dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Padang Hulu, Selasa petang (23/8/2022).

Sedangkan korbannya, LA (25) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi usai diperkosa langsung menjerit, sehingga mengundang kecurigaan warga sehingga warga mendatangi lokasi jeritan dan menemukan pelaku dan korban didalam kebun sawit milik warga di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan langsung mengamankan keduanya.

Kapolsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi, AKP Baringin Jaya mengatakan pihaknya menerima pengaduan warga adanya dua orang, satu laki laki dan satu perempuan yang tertangkap warga karena ketahuan melakukan hubungan badan dilokasi kebun sawit milik warga, awalnya ada jeritan suara wanita, warga mencoba mendatangi lokasi, rupanya ada seorang perempuan yang mengaku habis diperkosa tukang becak bermotor.

“Setelah menjalani pemeriksaan, korban LA mengaku diperkosa oleh tukang becak AN di kebun sawit dengan alasan memberikan tumpangan geratis untuk mengantar kerumah teman korban,” jelasnya.

Sebelum kejadian pemerkosaan, dari keterangan korban, dirinya mengaku berjalan kaki dari rumahnya menuju Jalan Gator Subroto Kota Tebingtinggi, tetapi saat berjalan ada seorang perbetor menawari jasa akan mengantarkan korban kerumah temannya.

Tetapi dipertengahan jalan, pelaku langsung membelokan becaknya kedalam kebun sawit dan mengajak korban melakukan hubungan badan, sempat korban menolak, tetapi karena merasa diancam pelaku akan dibunuh apabila berteriak, korban menuruti permintaan pelaku.

“Usai melakukan aksi bejat pelaku terhadap korban, korbanpun berhasil kabur dan berteriak menjerit sehingga warga sekitar mendengar jeritan korban, dari situlah, warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku bersama korban dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Baringin Jaya, Rabu (24/8/2022).

Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 285 KUHP Pidana. (ian/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/