25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Sepanjang 2020, DPRDSU akan Bahas 25 Propemperda

PARIPURNA: Ketua Badan Propemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi menyampaikan usulan Propemperda 2020 dalam Paripurna DPRDSU, Selasa (4/2). prans/sumut pos
PARIPURNA: Ketua Badan Propemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi menyampaikan usulan Propemperda 2020 dalam Paripurna DPRDSU, Selasa (4/2).
Prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 akan membahas sebanyak 25 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.

Dari 25 Propemperda tersebut, lima diantaranya program baru usulan dewan, 14 program baru usulan Pemprovsu, tiga program carry over pembahasan ranperda 2019 dan tiga program tetap tahunan terkait APBD.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi mengatakan, pihaknya menyampaikan Propemperda Provinsi Sumut 2020 setelah berkoordinasi dengan komisi-komisi DPRDSU dan Biro Hukum Setdaprovsu serta OPD terkait.

“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk meneruskan beberapa program kerja yang belum terselesaikan pada Propemperda tahun 2019 yang dipandang masih perlu dilanjutkan disamping usulan-usulan baru,” katanya.

Ia mengatakan, usulan ranperda dari legislatif yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Premanisme dan Begal di Sumut yang diusulkan Komisi A. Ranperda tentang Tata Batas dan Alih Fungsi Kawasan Hutan yang diusulkan Komisi B, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan Komisi C, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang diusulkan Komisi D dan Ranperda tentang Perubahan Perda Provsu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provsu yang diusulkan Komisi E.

Selanjutnya usulan Ranperda dari Pemprovsu sebanyak 15 usulan, diantaranya Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019-2039, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan dan lainnya.

Sedangkan ranperda yang sudah dalam tahapan pembahasan untuk dilanjutkan pada periode 2019-2024 yaitu Ranperda tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Kawasan Hutan. Tiga ranperda lain yang bersifat kumulatif terbuka yaitu ranperda PAPBD TA 2019, Ranperda PAPBD TA 2020 dan Ranperda APBD TA 2021.

Subandi juga menyampaikan permasalahan terkait pelaksanaan Propemperda 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya penyelesaian pembahasan terhadap seluruh ranperda yang telah diprogramkan.

“Komisi-komisi periode 2014-2019 hanya memberikan judul usulan ranperda tanpa keterangan tertulis terkait urgensi ranperda. Maka dari itu, komisi-komisi periode 2019-2024 dalam hal penyampaian judul ranperda telah disertai keterangan tertulis yang melatarbelakangi masing-masing usulan Ranperda tersebut,” katanya dalam Paripurna DPRDSU Pengambilan Keputusan DPRDSU terhadap Propemperda Provinsi Sumut 2020, Selasa (4/2).

Hal ini menurutnya penting untuk memperjelas urgensi dari usulan ranperda tersebut serta dapat mengurangi kemungkinan ketidaktercapaian target pembahasan ranperda dan menghindari temuan aparat fungsional yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan di lingkungan OPD Pemprovsu.

Selain itu, pengusul ranperda juga tidak segera menyiapkan dan menyampaikan draf ranperda beserta naskah akademiknya setelah Propemperda ditetapkan. “Maka dari itu, pengusul diminta dapat segera menyiapkan dan menyampaikan draf ranperda beserta naskah akademiknya setelah propemperda ditetapkan untuk segera dibahas. Tidak siapnya draf ranperda dan naskah akademik masih kerap terjadi pada tahun 2019,” tambahnya.

Disebutkan, pada Propemperda 2019, terdapat 16 program, 7 diantaranya usulan DPRDSU, 9 usulan Pemprovsu. Enam ranperda dari 16 usulan tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, tiga ranperda dalam tahap pembahasan di Bapemperda dan panitia khusus, tujuh ranperda belum dibahas karena draft dan naskah akademik belum disampaikan pengusul. (prn/ila)

PARIPURNA: Ketua Badan Propemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi menyampaikan usulan Propemperda 2020 dalam Paripurna DPRDSU, Selasa (4/2). prans/sumut pos
PARIPURNA: Ketua Badan Propemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi menyampaikan usulan Propemperda 2020 dalam Paripurna DPRDSU, Selasa (4/2).
Prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 akan membahas sebanyak 25 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.

Dari 25 Propemperda tersebut, lima diantaranya program baru usulan dewan, 14 program baru usulan Pemprovsu, tiga program carry over pembahasan ranperda 2019 dan tiga program tetap tahunan terkait APBD.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Muhammad Subandi mengatakan, pihaknya menyampaikan Propemperda Provinsi Sumut 2020 setelah berkoordinasi dengan komisi-komisi DPRDSU dan Biro Hukum Setdaprovsu serta OPD terkait.

“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk meneruskan beberapa program kerja yang belum terselesaikan pada Propemperda tahun 2019 yang dipandang masih perlu dilanjutkan disamping usulan-usulan baru,” katanya.

Ia mengatakan, usulan ranperda dari legislatif yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Premanisme dan Begal di Sumut yang diusulkan Komisi A. Ranperda tentang Tata Batas dan Alih Fungsi Kawasan Hutan yang diusulkan Komisi B, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan Komisi C, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang diusulkan Komisi D dan Ranperda tentang Perubahan Perda Provsu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provsu yang diusulkan Komisi E.

Selanjutnya usulan Ranperda dari Pemprovsu sebanyak 15 usulan, diantaranya Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019-2039, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan dan lainnya.

Sedangkan ranperda yang sudah dalam tahapan pembahasan untuk dilanjutkan pada periode 2019-2024 yaitu Ranperda tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Kawasan Hutan. Tiga ranperda lain yang bersifat kumulatif terbuka yaitu ranperda PAPBD TA 2019, Ranperda PAPBD TA 2020 dan Ranperda APBD TA 2021.

Subandi juga menyampaikan permasalahan terkait pelaksanaan Propemperda 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya penyelesaian pembahasan terhadap seluruh ranperda yang telah diprogramkan.

“Komisi-komisi periode 2014-2019 hanya memberikan judul usulan ranperda tanpa keterangan tertulis terkait urgensi ranperda. Maka dari itu, komisi-komisi periode 2019-2024 dalam hal penyampaian judul ranperda telah disertai keterangan tertulis yang melatarbelakangi masing-masing usulan Ranperda tersebut,” katanya dalam Paripurna DPRDSU Pengambilan Keputusan DPRDSU terhadap Propemperda Provinsi Sumut 2020, Selasa (4/2).

Hal ini menurutnya penting untuk memperjelas urgensi dari usulan ranperda tersebut serta dapat mengurangi kemungkinan ketidaktercapaian target pembahasan ranperda dan menghindari temuan aparat fungsional yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan di lingkungan OPD Pemprovsu.

Selain itu, pengusul ranperda juga tidak segera menyiapkan dan menyampaikan draf ranperda beserta naskah akademiknya setelah Propemperda ditetapkan. “Maka dari itu, pengusul diminta dapat segera menyiapkan dan menyampaikan draf ranperda beserta naskah akademiknya setelah propemperda ditetapkan untuk segera dibahas. Tidak siapnya draf ranperda dan naskah akademik masih kerap terjadi pada tahun 2019,” tambahnya.

Disebutkan, pada Propemperda 2019, terdapat 16 program, 7 diantaranya usulan DPRDSU, 9 usulan Pemprovsu. Enam ranperda dari 16 usulan tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, tiga ranperda dalam tahap pembahasan di Bapemperda dan panitia khusus, tujuh ranperda belum dibahas karena draft dan naskah akademik belum disampaikan pengusul. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/