26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Gandeng PPATK Awasi Dana Pilkada

KETERANGAN: Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman memberi keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman memberi keterangan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu dilakukan untuk mencegah peredaran dana “siluman” dalam penyelenggaraan kampanye di Pilkada Serentak 2020. Selain itu juga sebagai langkah meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, perlu dilakukan penguatan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK dalam mengawasi dana peserta Pilkada 2020.

“Bawaslu bisa bersinergi dengan PPATK sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Abhan di Jakarta, baru-baru ini.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, Bawaslu membutuhkan bantuan PPATK agar mengetahui transak si yang dilakukan para peserta pilkada.

Fritz berharapkerja sama tersebut dapat memperluas ruang lingkup hubungan yang dilakukan, seperti membuka kerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Kerja sama ini semakin ditingkatkan intensitas dan ruang lingkupnya dapat semakin menguatkan penegakkan hukumnya,” jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu mahar politik yang terjadi saat Pilkada 2018 di Palangkaraya. Fritz bercerita, saat itu hakim meminta bukti lebih dari satu, meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi terbit. Sayangnya, bukti transfer itu telah hilang.

Dia mengakui, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu terutama untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. Keterbatasan ini, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang penghambat proses penegakan hukum terkait politik uang.

“Kasus saat Pilkada 2018 di Palangkaraya soal mahar politik, si pemberi dan penerima telah mengaku adanya transaksi. Namun, hakim meminta lebih dari satu alat bukti karena satu alat bukti saja tidak cukup di pengadilan,” ucapnya.

“Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kamimiliki,” tambah Fritz.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu.

“Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi. Sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada,” kata Kiagus.

Dia menyatakan harapan adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan hal-hal yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut. (bbs/azw)

KETERANGAN: Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman memberi keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman memberi keterangan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu dilakukan untuk mencegah peredaran dana “siluman” dalam penyelenggaraan kampanye di Pilkada Serentak 2020. Selain itu juga sebagai langkah meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, perlu dilakukan penguatan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK dalam mengawasi dana peserta Pilkada 2020.

“Bawaslu bisa bersinergi dengan PPATK sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Abhan di Jakarta, baru-baru ini.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, Bawaslu membutuhkan bantuan PPATK agar mengetahui transak si yang dilakukan para peserta pilkada.

Fritz berharapkerja sama tersebut dapat memperluas ruang lingkup hubungan yang dilakukan, seperti membuka kerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Kerja sama ini semakin ditingkatkan intensitas dan ruang lingkupnya dapat semakin menguatkan penegakkan hukumnya,” jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu mahar politik yang terjadi saat Pilkada 2018 di Palangkaraya. Fritz bercerita, saat itu hakim meminta bukti lebih dari satu, meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi terbit. Sayangnya, bukti transfer itu telah hilang.

Dia mengakui, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu terutama untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. Keterbatasan ini, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang penghambat proses penegakan hukum terkait politik uang.

“Kasus saat Pilkada 2018 di Palangkaraya soal mahar politik, si pemberi dan penerima telah mengaku adanya transaksi. Namun, hakim meminta lebih dari satu alat bukti karena satu alat bukti saja tidak cukup di pengadilan,” ucapnya.

“Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kamimiliki,” tambah Fritz.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu.

“Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi. Sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada,” kata Kiagus.

Dia menyatakan harapan adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan hal-hal yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/