26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Bisa Cek Data Pemilih di Laman KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan berbagai tahapan untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 mendatang. Terbaru, mereka melakukan pemutakhiran data dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, setelah pemutakhiran data melalui Sidalih tersebut, masyarakat bisa mengecek langsung di lama kpu.go.id untuk mengetahui apakah namanya sudah tercantum dalam daftar pemilih.

“Sidalih hari ini mulai diaktifkan lagi. Masyarakat bisa cek apakah namanya sudah ada. Silakan lapor ke KPU kalau perlu ada proses perbaikan,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/7).

Dijelaskan, Sidalih merupakan sistem cukup penting. Selain untuk mengecek data pemilih, dapat juga digunakan untuk mendeteksi data ganda dan menjadi perekaman data pemilih untuk pemilu selanjutnya secara berkesinambungan.

Dia berharap, masyarakat berperan aktif melapor ke KPU jika menemukan adanya kesalahan dalam pencantuman data pemilih. “Kalau sudah menemukan seperti itu, masyarakat perlu juga diminta keaktifannya. Jadi masyarakat bisa melapor ke KPU supaya bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” kata Arief.

Arief mengatakan, per Juni 2017, tercatat ada sekitar 187 juta penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih. Sebanyak 135 juta di antaranya sudah dipastikan sebagai pemilih tunggal. (bbs/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan berbagai tahapan untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 mendatang. Terbaru, mereka melakukan pemutakhiran data dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, setelah pemutakhiran data melalui Sidalih tersebut, masyarakat bisa mengecek langsung di lama kpu.go.id untuk mengetahui apakah namanya sudah tercantum dalam daftar pemilih.

“Sidalih hari ini mulai diaktifkan lagi. Masyarakat bisa cek apakah namanya sudah ada. Silakan lapor ke KPU kalau perlu ada proses perbaikan,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/7).

Dijelaskan, Sidalih merupakan sistem cukup penting. Selain untuk mengecek data pemilih, dapat juga digunakan untuk mendeteksi data ganda dan menjadi perekaman data pemilih untuk pemilu selanjutnya secara berkesinambungan.

Dia berharap, masyarakat berperan aktif melapor ke KPU jika menemukan adanya kesalahan dalam pencantuman data pemilih. “Kalau sudah menemukan seperti itu, masyarakat perlu juga diminta keaktifannya. Jadi masyarakat bisa melapor ke KPU supaya bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” kata Arief.

Arief mengatakan, per Juni 2017, tercatat ada sekitar 187 juta penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih. Sebanyak 135 juta di antaranya sudah dipastikan sebagai pemilih tunggal. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/