LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dua eks karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Rantauprapat yang di PHK sepihak, Selasa (18/2).
RDP tersebut dihadiri Brigjen Pramudya, Kolonel Enang, Dandim 0209/LB, Letkol Inf Santoso, Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, pihak PT PNM Korwil Sumut-Aceh, pihak PT PNM Mekaar Cabang Rantauprapat, dan aktivis LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Camat Rantau Utara.
Dalam hearing terungkap, dua eks Pekerja PT PNM Mekaar Cabang Rantauprapat yakni Desi Afriani Sirait dan Elly Febriyani Tanjung dengan Jabatan Account Officer atau Petugas Kredit menjadi korban PHK sepihak oleh manajemen PT PNM.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu telah memediasi antara kedua eks karyawan-PT PNM. Melalui surat bernomor 560/0421/DTK-4/2020 tertanggal 17 Februari 2020, Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu menganjurkan PT PNM membayar sisa kontrak pekerja. Dan bila 10 hari tidak memberikan jawaban, kedua pekerja bisa melanjutkan ke Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan.
Setelah mendapat keterangan para pihak, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan selaku koordinator Komisi II menyatakan, 10 hari ke depan pihak PT PNM harus memberikan kepastian terkait hak normatif yang diterima kedua mantan pekerjanya.
“Hasil RDP ini kita mencari win win solution secara kekeluargaan. Agar masalah ini tidak berlanjut hingga ke PHI,” ujar Abdul Karim.
Untuk itu, sambung Abdul Karim, DPRD Labuhanbatu mengimbau PT PNM untuk mengindahkan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Labuhanbatu. “Karena telah ada anjuran pihak Disnaker Labuhanbatu, maka para pihak selaiknya mengindahkannya. Dan 10 hari ke depan dapat memberikan kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, Anto Bangun juga mengharapkan, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Anto juga menyarankan agar para pekerja di PT PNM yang masih status kontrak, agar dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
sementara itu, penasehat PT PNM, Brigjen Pramudya mengatakan, hasil dari RDP akan diputuskan oleh para pimpinan yang ada di PNM.
Terkait usulan tenaga kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap, sambung Pramudya harus melalui fase selama 2 tahun. “Mesti melalui proses selama 2 tahun untuk melakukan pengangkatan sebagai karyawan,”pungkasnya.(fdh/han)