26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Lantamal I Amankan Kapal Malaysia

DITAHAN: Kapal penangkap ikan asal Malyasia dengan nomor lambung KIA KHF 1960 ditahan di Dermaga Lantamal I di Belawan,Rabu (19/2).
DITAHAN: Kapal penangkap ikan asal Malyasia dengan nomor lambung KIA KHF 1960 ditahan di Dermaga Lantamal I di Belawan,Rabu (19/2).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal – I) melalui Kapal Republik Indonesia (KRI) Kerambit 627 menangkap kapal ikan milik Malaysia di Perairan Selat Malaka.

Kapal ikan dengan nomor lambung KIA KHF 1960 diamankan setelah mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia.

Penangkapan kapal asing itu tejadi seminggu lalu, berawal dari KRI Kerambit-627 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapatkan kontak radar yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal.

Menindaklanjuti itu, KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan menangkap kapal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tonase 65 GT ditemukan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand dan ikan campur sekitar 100 kg. Selanjutnya, kapal tersebut digiring ke Dermaga Lantamal I di Belawan.

melakukan aktifitas pengambilan ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.

Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid K, SE, MM, Rabu (19/2) mengatakan, Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. Kemudian, KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap Kapal KIA KHF 1960 tersebut.

“TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak illegal fishing dan juga digunakan untuk penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” kata Danlatamal I.

Untuk daerah perbatasan, kata Abdul Rasyid, sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut.

“Untuk menindaklanjuti kapal yang diamankan, kita masih dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL akan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I Belawan” turup Abdul Rasyid. (fac/btr)

DITAHAN: Kapal penangkap ikan asal Malyasia dengan nomor lambung KIA KHF 1960 ditahan di Dermaga Lantamal I di Belawan,Rabu (19/2).
DITAHAN: Kapal penangkap ikan asal Malyasia dengan nomor lambung KIA KHF 1960 ditahan di Dermaga Lantamal I di Belawan,Rabu (19/2).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal – I) melalui Kapal Republik Indonesia (KRI) Kerambit 627 menangkap kapal ikan milik Malaysia di Perairan Selat Malaka.

Kapal ikan dengan nomor lambung KIA KHF 1960 diamankan setelah mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia.

Penangkapan kapal asing itu tejadi seminggu lalu, berawal dari KRI Kerambit-627 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapatkan kontak radar yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal.

Menindaklanjuti itu, KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan menangkap kapal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tonase 65 GT ditemukan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand dan ikan campur sekitar 100 kg. Selanjutnya, kapal tersebut digiring ke Dermaga Lantamal I di Belawan.

melakukan aktifitas pengambilan ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.

Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid K, SE, MM, Rabu (19/2) mengatakan, Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. Kemudian, KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap Kapal KIA KHF 1960 tersebut.

“TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak illegal fishing dan juga digunakan untuk penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” kata Danlatamal I.

Untuk daerah perbatasan, kata Abdul Rasyid, sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut.

“Untuk menindaklanjuti kapal yang diamankan, kita masih dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL akan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I Belawan” turup Abdul Rasyid. (fac/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/