26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Medan Belum juga Terima Berkas Jalur Perseorangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku belum ada menerima satu pun bakal pasangan calon (bapaslon) yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan hingga Rabu (19/2) sore kemarin.

KPU Medan juga belum mendapatkan informasi terkait rencana kedatangan bapaslon perseorangan seperti yang disepakati sebelumnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi bahwa bapaslon atau tim pemenangan diminta untuk memberitahukan rencana kedatangan sehari sebelumnya.

“Belum ada yang datang, dan belum ada yang mengkonfirmasi rencana kedatangannya,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Rabu (19/2).

Dalam kesempatan itu, Rinaldi menyampaikan, mengingat banyaknya jumlah syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan yakni 104.954 surat pernyataan, KPU Kota Medan telah melibatkan 60 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Potensi Utama dan Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu proses tahapan penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020.

“KPU Kota Medan akan dibantu 60 mahasiswa yang direkomendasikan oleh pihak kampus untuk membantu proses pemeriksaan berkas dukungan mulai 19-23 Februari nanti,” ujarnya

KPU Kota Medan bekerjasama dengan UMSU, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, dan Potensi Utama dalam merekrut tenaga pendukung tambahan sebagai operator dalam proses pemeriksaan berkas. Sebelum melakukan pemeriksaan berkas, 60 mahasiswa tersebut dibekali dengan bimbingan teknis, pengarahan dan simulasi pemeriksaan berkas syarat dukungan yang dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Medan Taufiq Harun didampingi pegawai sekretariat Sondang Sherly dan Aci.

Setelah diberi materi terkait calon persorangan, langsung dibagi per kelompok untuk simulasi pemeriksaan berkas dan penginputan daftar dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ke instrumen alat kerja KPU Kota Medan. Dalam simulasi banyak terjadi interaksi dan tanya jawab terkait tahapan pengecekan berkas.

Merekrut tenaga tambahan dari unsur kampus dinilai penting selain untuk menjamin indepedensi, juga untuk bekal pengalaman mahasiswa dalam bidang kepemiluan. (map/azw)

Sehingga mahasiswa yang direkrut dapat berpartisipasi terjun langsung mengetahui proses tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

“Intinya kita ingin keterlibatan banyak pihak, terutama mahasiswa, pelajar dan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020,” ujar Rinaldi.

KPU Kota Medan membutuhkan banyak tenaga pendukung mengingat jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yang akan diperiksa cukup banyak yakni 104.954 formulir surat pernyataan dukungan atau form B.1-KWK Perseorangan dan tersebar di minimal 11 kecamatan.

Dari simulasi yang dilakukan, 104.954 form dukungan B.1-KWK Perseorangan bisa mencapai 10 meter lebih tingginya. Jika yang daftar lebih dari satu bapaslon, tentu akan membutuhkan banyak tenaga bantuan untuk memeriksa kelengkapannya.

Apalagi di saat yang sama, KPU Kota Medan juga melaksanakan tahapan lainnya yakni rekrutmen terbuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-24 Februari. Sehingga perlu membagi tugas dan peran agar seluruh tahapan bisa berjalan maksimal dan terlayani dengan baik. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku belum ada menerima satu pun bakal pasangan calon (bapaslon) yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan hingga Rabu (19/2) sore kemarin.

KPU Medan juga belum mendapatkan informasi terkait rencana kedatangan bapaslon perseorangan seperti yang disepakati sebelumnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi bahwa bapaslon atau tim pemenangan diminta untuk memberitahukan rencana kedatangan sehari sebelumnya.

“Belum ada yang datang, dan belum ada yang mengkonfirmasi rencana kedatangannya,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Rabu (19/2).

Dalam kesempatan itu, Rinaldi menyampaikan, mengingat banyaknya jumlah syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan yakni 104.954 surat pernyataan, KPU Kota Medan telah melibatkan 60 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Potensi Utama dan Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu proses tahapan penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020.

“KPU Kota Medan akan dibantu 60 mahasiswa yang direkomendasikan oleh pihak kampus untuk membantu proses pemeriksaan berkas dukungan mulai 19-23 Februari nanti,” ujarnya

KPU Kota Medan bekerjasama dengan UMSU, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, dan Potensi Utama dalam merekrut tenaga pendukung tambahan sebagai operator dalam proses pemeriksaan berkas. Sebelum melakukan pemeriksaan berkas, 60 mahasiswa tersebut dibekali dengan bimbingan teknis, pengarahan dan simulasi pemeriksaan berkas syarat dukungan yang dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Medan Taufiq Harun didampingi pegawai sekretariat Sondang Sherly dan Aci.

Setelah diberi materi terkait calon persorangan, langsung dibagi per kelompok untuk simulasi pemeriksaan berkas dan penginputan daftar dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ke instrumen alat kerja KPU Kota Medan. Dalam simulasi banyak terjadi interaksi dan tanya jawab terkait tahapan pengecekan berkas.

Merekrut tenaga tambahan dari unsur kampus dinilai penting selain untuk menjamin indepedensi, juga untuk bekal pengalaman mahasiswa dalam bidang kepemiluan. (map/azw)

Sehingga mahasiswa yang direkrut dapat berpartisipasi terjun langsung mengetahui proses tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

“Intinya kita ingin keterlibatan banyak pihak, terutama mahasiswa, pelajar dan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020,” ujar Rinaldi.

KPU Kota Medan membutuhkan banyak tenaga pendukung mengingat jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yang akan diperiksa cukup banyak yakni 104.954 formulir surat pernyataan dukungan atau form B.1-KWK Perseorangan dan tersebar di minimal 11 kecamatan.

Dari simulasi yang dilakukan, 104.954 form dukungan B.1-KWK Perseorangan bisa mencapai 10 meter lebih tingginya. Jika yang daftar lebih dari satu bapaslon, tentu akan membutuhkan banyak tenaga bantuan untuk memeriksa kelengkapannya.

Apalagi di saat yang sama, KPU Kota Medan juga melaksanakan tahapan lainnya yakni rekrutmen terbuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-24 Februari. Sehingga perlu membagi tugas dan peran agar seluruh tahapan bisa berjalan maksimal dan terlayani dengan baik. (map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/