30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ketua Partai Berkarya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Gunungsitoli

Ilustrasi

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kasus pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Gunungsitoli, yang diduga dilakukan terdakwa Fa’akhododo Mendrofa, yang juga ketua DPC Partai Berkarya Kota Gunungsitoli berlanjut. Fa’akhododo Mendrofa yang menjadi terdakwa dituntut terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yaitu 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 10 juta, Subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu terungkap pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Siagian SH, dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Jumat, (21/2).

Alexander menerangkan, bahwa dalam fakta persidangan Fa’akhododo Mendrofa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan alat bukti dan fakta di persidangan serta keterangan 6 orang saksi, dan 1 saksi ahli bahasa Nias, maka JPU berkeyakinan terdakwa bersalah. Postingan terdakwa terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Wali Kota Gunungsitoli dan keluarganya”, terang Alexander.

Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merry Donna Pasaribu SH MH, sekaligus ketua majelis hakim pada kasus ini, mengatakan sesuai ketentuan acara pidana, setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan ataupun pledoi.

“Terdakwa punya kesempatan mengajukan pledoi. Begitupun setelah vonis putusan, terdakwa bisa mengajukan banding terhadap hasil putusan,” kata Merry yang juga merupakan ketua majelis hakim pada kasus ini. Sidang kembali digelar Jumat depan (28/2) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Sebelumnya pada Februari 2019 yang lalu, Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua melalui kuasa hukumnya Sehati Halawa melaporkan Faahakhododo Mendrofa ke Polres Nias. Ketua DPC Partai Berkarya Kota Gunungsitoli itu, dilaporkan terkait postingan di akun facebook Faa Mendrofa yang diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Gunungsitoli dan keluarganya. (adl/ram)

Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Gunungsitoli

Ilustrasi

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kasus pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Gunungsitoli, yang diduga dilakukan terdakwa Fa’akhododo Mendrofa, yang juga ketua DPC Partai Berkarya Kota Gunungsitoli berlanjut. Fa’akhododo Mendrofa yang menjadi terdakwa dituntut terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yaitu 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 10 juta, Subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu terungkap pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Siagian SH, dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Jumat, (21/2).

Alexander menerangkan, bahwa dalam fakta persidangan Fa’akhododo Mendrofa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan alat bukti dan fakta di persidangan serta keterangan 6 orang saksi, dan 1 saksi ahli bahasa Nias, maka JPU berkeyakinan terdakwa bersalah. Postingan terdakwa terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Wali Kota Gunungsitoli dan keluarganya”, terang Alexander.

Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merry Donna Pasaribu SH MH, sekaligus ketua majelis hakim pada kasus ini, mengatakan sesuai ketentuan acara pidana, setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan ataupun pledoi.

“Terdakwa punya kesempatan mengajukan pledoi. Begitupun setelah vonis putusan, terdakwa bisa mengajukan banding terhadap hasil putusan,” kata Merry yang juga merupakan ketua majelis hakim pada kasus ini. Sidang kembali digelar Jumat depan (28/2) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Sebelumnya pada Februari 2019 yang lalu, Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua melalui kuasa hukumnya Sehati Halawa melaporkan Faahakhododo Mendrofa ke Polres Nias. Ketua DPC Partai Berkarya Kota Gunungsitoli itu, dilaporkan terkait postingan di akun facebook Faa Mendrofa yang diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Gunungsitoli dan keluarganya. (adl/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/