Pemilik akun facebook Mardi Situngkir MS (45) warga Silahisabungan Kabupaten Dairi, diamankan polisi dari rumahnya, Selasa (25/2). Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang melalui Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh membenarkan bahwa pemilik akun facebook Mardi Situngkir diamankan.
Disebutkan, MS bekerja di pelayanan teknik PLN di Silalahi. MS diduga menghina suku Pakpak dalam halaman komentar salah satu postingan di facebook. Akibatnya, suku Pakpak tersinggung dengan adanya komentar tersebut. Dan beberapa lembaga suku Pakpak melaporkannya ke polisi.
Donni mengatakan, pemilik akun diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apa lagi akun facebook atas nama Mardi Situngkir ada dua. Belum ada penetapan tersangka. MS mengaku akun facebook miliknya dihack orang.
“Polisi masih melakukan pendalaman. Bila bukti sudah lengkap, akan dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya. Bila terbukti bersalah, MS bisa dipida penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, ungkap Donny.(rud/btr)
Pemilik akun facebook Mardi Situngkir MS (45) warga Silahisabungan Kabupaten Dairi, diamankan polisi dari rumahnya, Selasa (25/2). Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang melalui Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh membenarkan bahwa pemilik akun facebook Mardi Situngkir diamankan.
Disebutkan, MS bekerja di pelayanan teknik PLN di Silalahi. MS diduga menghina suku Pakpak dalam halaman komentar salah satu postingan di facebook. Akibatnya, suku Pakpak tersinggung dengan adanya komentar tersebut. Dan beberapa lembaga suku Pakpak melaporkannya ke polisi.
Donni mengatakan, pemilik akun diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apa lagi akun facebook atas nama Mardi Situngkir ada dua. Belum ada penetapan tersangka. MS mengaku akun facebook miliknya dihack orang.
“Polisi masih melakukan pendalaman. Bila bukti sudah lengkap, akan dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya. Bila terbukti bersalah, MS bisa dipida penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, ungkap Donny.(rud/btr)