MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kartika Sari, terdakwa yang tengah hamil 9 bulan terpaksa harus melahirkan bayinya di balik jeruji. Pasalnya, dia dituntut 3 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi sabu bersama pacarnya pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2).
Sementara pacarnya, Wahyudi divonis 4 tahun penjara. Keduanya didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,” ucap Jaksa.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah di hukum.
Selain itu, terdakwa Kartika Sari dalam keadaan hamil besar dan akan melahirkan dalam waktu dekat. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketui Somadi, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi setelah terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu.
Di kamar kos yang disewa terdakwa, polisi menemukan plastik kecil bening berisi sabu, sebuah bong (alat hisap), satu buah korek api gas dan pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp70 ribu dari temannya. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kartika Sari, terdakwa yang tengah hamil 9 bulan terpaksa harus melahirkan bayinya di balik jeruji. Pasalnya, dia dituntut 3 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi sabu bersama pacarnya pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2).
Sementara pacarnya, Wahyudi divonis 4 tahun penjara. Keduanya didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,” ucap Jaksa.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah di hukum.
Selain itu, terdakwa Kartika Sari dalam keadaan hamil besar dan akan melahirkan dalam waktu dekat. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketui Somadi, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi setelah terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu.
Di kamar kos yang disewa terdakwa, polisi menemukan plastik kecil bening berisi sabu, sebuah bong (alat hisap), satu buah korek api gas dan pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp70 ribu dari temannya. (man/btr)