26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sidang Pencemaran Nama Baik: Tansri Mau Menagih Utang Bukan Menghina

SIDANG: Tansri terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang lanjutan, Rabu (26/2).
SIDANG: Tansri terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang lanjutan, Rabu (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) mengaku tidak ada maksud menghina atau mencemarkan nama baik koleganya di grup WhatsApp (WA). Salah satu pendiri Kampus IT&B Medan ini hanya niat menagih utang sehingga mengirim pesan ke grup WA hingga dilaporkan dan berujung ke persidangan ini.

Terungkap dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WA yang kembali bergulir di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2) siang.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik bertanya kepada terdakwa maksud mengirim pesan WA itu apa. Terdakwa menjawab bahwa para koleganya itu setelah meminjam duit namun belum membayar sampai saat ini.

“Maksud saya mengirim WA untuk menagih utang mereka Pak hakim, bukan maksud menghina atau mencemarkan nama baik mereka,” jawab terdakwa Tansri.

Erintuah kembali menanyakan, apakah Tamin Sukardi, seorang pemilik resort mewah meminjam uang yang ditotal Rp2,4 Miliar.

“Iya, yang mulia. Tamin Sukardi juga meminjam uang saya. Katanya untuk keperluan dagang. Dan uang yang saya pinjamkan itu uang pribadi bukan uang yayasan,” jelas terdakwa lagi.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba bertanya kepada terdakwa mengapa memberikan pinjaman tidak membuat surat perjanjian, terdakwa menjawab karena sudah kenal lama sejak 2001 dan bahkan sama-sama membangun gedung IT&B

Giliran penasihat hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum bertanya, apakah pesan menagih utang yang dikirimkan ke grup WA itu sifatnya grup terbatas, terdakwa mengiyakannya.

“Iya benar, grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia itu grup terbatas, khusus internal kami dan saya sebagai ketua grup,” jawab terdakwa.

Lantas, sambung Taufik Siregar lagi, apakah saksi pelapor Toni Harsono juga ada di dalam grup itu, terdakwa menjawab tidak ada. “Toni Harsono tidak ada di dalam grup tapi dia diberitahukan James Tantono dan langsung melaporkan saya,” beber terdakwa.

Sementara, saat disinggung terkait uang pinjaman itu sebagai kompensasi agar mengundurkan diri dari yayasan, terdakwa menbantahnya.

“Itu bukan wewenang saya, mereka mundur karena sukarela dan uang itu saya berikan memang sebagai pinjaman malah sampai sekarang belum dikembalikan,” tandas terdakwa.(man/btr)

SIDANG: Tansri terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang lanjutan, Rabu (26/2).
SIDANG: Tansri terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang lanjutan, Rabu (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) mengaku tidak ada maksud menghina atau mencemarkan nama baik koleganya di grup WhatsApp (WA). Salah satu pendiri Kampus IT&B Medan ini hanya niat menagih utang sehingga mengirim pesan ke grup WA hingga dilaporkan dan berujung ke persidangan ini.

Terungkap dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WA yang kembali bergulir di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2) siang.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik bertanya kepada terdakwa maksud mengirim pesan WA itu apa. Terdakwa menjawab bahwa para koleganya itu setelah meminjam duit namun belum membayar sampai saat ini.

“Maksud saya mengirim WA untuk menagih utang mereka Pak hakim, bukan maksud menghina atau mencemarkan nama baik mereka,” jawab terdakwa Tansri.

Erintuah kembali menanyakan, apakah Tamin Sukardi, seorang pemilik resort mewah meminjam uang yang ditotal Rp2,4 Miliar.

“Iya, yang mulia. Tamin Sukardi juga meminjam uang saya. Katanya untuk keperluan dagang. Dan uang yang saya pinjamkan itu uang pribadi bukan uang yayasan,” jelas terdakwa lagi.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba bertanya kepada terdakwa mengapa memberikan pinjaman tidak membuat surat perjanjian, terdakwa menjawab karena sudah kenal lama sejak 2001 dan bahkan sama-sama membangun gedung IT&B

Giliran penasihat hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum bertanya, apakah pesan menagih utang yang dikirimkan ke grup WA itu sifatnya grup terbatas, terdakwa mengiyakannya.

“Iya benar, grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia itu grup terbatas, khusus internal kami dan saya sebagai ketua grup,” jawab terdakwa.

Lantas, sambung Taufik Siregar lagi, apakah saksi pelapor Toni Harsono juga ada di dalam grup itu, terdakwa menjawab tidak ada. “Toni Harsono tidak ada di dalam grup tapi dia diberitahukan James Tantono dan langsung melaporkan saya,” beber terdakwa.

Sementara, saat disinggung terkait uang pinjaman itu sebagai kompensasi agar mengundurkan diri dari yayasan, terdakwa menbantahnya.

“Itu bukan wewenang saya, mereka mundur karena sukarela dan uang itu saya berikan memang sebagai pinjaman malah sampai sekarang belum dikembalikan,” tandas terdakwa.(man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/