TEBING TINGGI- gara-gara memutuskan hubungan asmara dengan SR (16) warga Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Pranoto (23), honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi, warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena dipolisikan orangtua SR dengan tuduhan pencabulan, Kamis (17/11).
Pengaduan korban tertuang dalam surat laporan nomor LP/761/XI/SPKT.TT. Berdasarkan surat laporan itu menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi Rabu (31/8), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Delima, Kota Tebing Tinggi.
Atas laporan itu, Pranoto pun ditangkap petugas kepolisian Polres Tebing Tinggi, dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, dia tidak melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Sementara, Pratono ketika dikonfirmasi mengatakan, pengaduan mantan kekasihnya disebabkan karena cintanya diputuskan. “Saya nggak tahan pacaran sama dia (SR), setiap malam Kamis dan malam Minggu, dia minta dikencani. Karena aku sering kerja sampai larut malam dan tak sempat mengencani, makanya aku putusin cintanya. Mungkin gara-gara kuputusin cintanya, aku dilaporkan ke Polisi,” beber Pranoto.
Masih keterangan tersangka, dia tidak pernah mencabuli atau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, tetapi diakuinya hanya melakukan pemegangan dibagian dada serta menciumnya. “Nggak pernah gituan bang, cuma kalau cium dan pegang-pegang, itukan sudah biasa dalam berpacaran,” terangnya usai diperiksa di Mapolres.(mag-3)