26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Istri Terpidana Korupsi pembangunan Water Park Nisel Kembalikan Uang Negara

NIAS, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, Johanes Lukman Lukito mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp3,6 miliar. Jum’at, (7/1) oleh istri terpidana Johanes Lukman Lukito lewat bank BNI kas Negara.

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714, melalui rekening Kas Negara di BNI”, ujar Mukharom didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum, Jumat (7/1).

Dijelaskan Mukharom, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan bahwa menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.715.

Dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp 4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan tertanggal 6 September 2019 ke Kas Negara. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp 200.000.000.

“Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut sebesar Rp 3.590.698.714”, jelas Mukharom.

Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada 17 Februari 2020 di Mal Pantai Indah Kapuk, setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.

Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.

“Dengan sudah dibayarnya uang denda dan uang pengganti, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana hanya hukuman badan saja yakni, 4 tahun penjara. hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus dan hanya hukuman badan selama 4 tahun penjara”, kata Mukharom.

Saat Ditanyai terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom mengungkapkan bahwa saat ini sudah dua yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas Yulius Dakhi, telah selesai menjalani hukuman badan, sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.

“Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya”, tukasnya.

Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui adalah merupakan Direktur PT Rejo Megah yang merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Kabupaten Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan. (mag-10/han)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, Johanes Lukman Lukito mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp3,6 miliar. Jum’at, (7/1) oleh istri terpidana Johanes Lukman Lukito lewat bank BNI kas Negara.

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714, melalui rekening Kas Negara di BNI”, ujar Mukharom didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum, Jumat (7/1).

Dijelaskan Mukharom, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan bahwa menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.715.

Dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp 4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan tertanggal 6 September 2019 ke Kas Negara. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp 200.000.000.

“Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut sebesar Rp 3.590.698.714”, jelas Mukharom.

Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada 17 Februari 2020 di Mal Pantai Indah Kapuk, setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.

Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.

“Dengan sudah dibayarnya uang denda dan uang pengganti, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana hanya hukuman badan saja yakni, 4 tahun penjara. hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus dan hanya hukuman badan selama 4 tahun penjara”, kata Mukharom.

Saat Ditanyai terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom mengungkapkan bahwa saat ini sudah dua yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas Yulius Dakhi, telah selesai menjalani hukuman badan, sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.

“Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya”, tukasnya.

Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui adalah merupakan Direktur PT Rejo Megah yang merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Kabupaten Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan. (mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/