KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melantik 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, di Taman Resort Simalem, Minggu (1/3).
Usai melakukan pelantikan, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan para PPK melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerahnya.
“Setelah pengambilan sumpah dan janji yang diucapkan oleh para PPK, maka secara otomatis mereka tersebut sudah terikat dengan UU Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu,” ucap Gemar.
Gemar juga menyatakan, para PPK yang dilantik adalah mereka yang melewati sejumlah rangkaian seleksi, agar tetap menjaga profesional dan independensi dalam melaksanakan tugas.
Pesan Gemar, agar para PPK yang sudah dilantik ini segera melakukan kordinasi dengan stakeholder di wilayah tugas masing-masing. Dia juga mengingatkan ada sanksi bagi oknum PPK yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya. Karena mereka adalah pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilukada, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Jika pada pelaksanaan tugasnya, yang terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai berakhirnya masa pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo. Jika ada menemukan atau menerima laporan ada penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran pada tahapan kegiatan, maka akan langsung ditindak tegas baik mulai dari peneguran, sanksi sampai ke tingkat pemecatan.(deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melantik 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, di Taman Resort Simalem, Minggu (1/3).
Usai melakukan pelantikan, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan para PPK melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerahnya.
“Setelah pengambilan sumpah dan janji yang diucapkan oleh para PPK, maka secara otomatis mereka tersebut sudah terikat dengan UU Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu,” ucap Gemar.
Gemar juga menyatakan, para PPK yang dilantik adalah mereka yang melewati sejumlah rangkaian seleksi, agar tetap menjaga profesional dan independensi dalam melaksanakan tugas.
Pesan Gemar, agar para PPK yang sudah dilantik ini segera melakukan kordinasi dengan stakeholder di wilayah tugas masing-masing. Dia juga mengingatkan ada sanksi bagi oknum PPK yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya. Karena mereka adalah pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilukada, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Jika pada pelaksanaan tugasnya, yang terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai berakhirnya masa pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo. Jika ada menemukan atau menerima laporan ada penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran pada tahapan kegiatan, maka akan langsung ditindak tegas baik mulai dari peneguran, sanksi sampai ke tingkat pemecatan.(deo/han)