BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai telah mendaftarkan Rambutan dan Jambu Madu ke Kemenkumham Sumut, untuk disahkan menjadi ikon Kota Binjai. Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Agustawan saat menerima kunjungan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede di Ruang Binjai Command Center, belum lama ini.
“Secara administrasi proses pendaftaran 2 varitas itu telah selesai. Data-data yang dibutuhkan Kemenkumham sudah dilengkapi, tinggal mengisi indikasi geografisnya saja agar Rambutan dan Jambu Madu bisa segera didaftarkan,”kata Idaham.
“Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai. Kami juga mohon bimbingan dan arahan apa langkah-langkah yang harus kami lakukan yang bekerjasama nanti dengan Kanwil, agar nantinya 2 varietas ini bisa menjadi ikon Kota Binjai,” tambah Idaham.
Sementara, Agustinus menjelaskan, kedatangannya untuk saling tukar informasi tentang hasil kebudayaan dan geografis di Binjai. Dia juga menyinggung soal 2 item yang menjadi ikon Binjai, belum terdaftar di Kanwil Kemenkumham Sumut.
Menurut Agustinus, pihaknya sudah berkirim surat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai terkait hal tersebut. Karenanya, pendaftaran perlu dilakukan untuk memperjelas identisasi produk sekaligus hak kekayaan intelektual.
Selain itu, juga untuk menghindari praktek persaingan curang juga sebagai produk pengembangan wisata. “Khusus 2 varietas ini akan kami dampingi terus pengurusannya sampai keluar sertifikat indikasi geografisnya,” tukasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai telah mendaftarkan Rambutan dan Jambu Madu ke Kemenkumham Sumut, untuk disahkan menjadi ikon Kota Binjai. Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai, HM Idaham didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Agustawan saat menerima kunjungan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede di Ruang Binjai Command Center, belum lama ini.
“Secara administrasi proses pendaftaran 2 varitas itu telah selesai. Data-data yang dibutuhkan Kemenkumham sudah dilengkapi, tinggal mengisi indikasi geografisnya saja agar Rambutan dan Jambu Madu bisa segera didaftarkan,”kata Idaham.
“Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai. Kami juga mohon bimbingan dan arahan apa langkah-langkah yang harus kami lakukan yang bekerjasama nanti dengan Kanwil, agar nantinya 2 varietas ini bisa menjadi ikon Kota Binjai,” tambah Idaham.
Sementara, Agustinus menjelaskan, kedatangannya untuk saling tukar informasi tentang hasil kebudayaan dan geografis di Binjai. Dia juga menyinggung soal 2 item yang menjadi ikon Binjai, belum terdaftar di Kanwil Kemenkumham Sumut.
Menurut Agustinus, pihaknya sudah berkirim surat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai terkait hal tersebut. Karenanya, pendaftaran perlu dilakukan untuk memperjelas identisasi produk sekaligus hak kekayaan intelektual.
Selain itu, juga untuk menghindari praktek persaingan curang juga sebagai produk pengembangan wisata. “Khusus 2 varietas ini akan kami dampingi terus pengurusannya sampai keluar sertifikat indikasi geografisnya,” tukasnya. (ted/han)