25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sidak, Dewan Sisir Pelaku Usaha

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SIDAK: Irhamsyah Putra Pohan (berbaju biru) melakukan Sidak kepada para pelaku usaha, didampingi personel dari kepolisian, TNI dan petugas Pemko Binjai.

SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif yang duduk di Komisi B melakukan tugas, pokok dan fungsinya. Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai yang membidangi pengawasan air limbah atau izin analisis dampak lingkungan (Amdal), melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kepada pelaku usaha.

Anggota Komisi B DPRD Binjai Irhamsyah Putra Pohan mengatakan, pihaknya menyasar kepada pelaku usaha peternakan maupun pengusaha swalayan. “Kami mau tahu apakah sudah melengkapi syarat-syarat UKL PKL. Ini merupakan tahap pembinaan,” ujarnya, Senin (15/5).

Mereka menyisir ke pelaku peternakan Kelurahan Tanjung Jati, Binjai Barat. Setidaknya, ada tiga pelaku usaha peternakan yang dikunjungi oleh tim Komisi B dibagi lima, dan dipimpin Irhamsyah Putra Pohan.

Menurutnya, jika pelaku usaha tidak melengkapi UKL UPL dan tak mau menyelesaikannya, maka akan diproses secara hukum. Irhamsyah mengatakan, seluruh pengusaha di Kota Binjai harus menaati syarat-syarat tersebut.

Setelah melihat pelaku usaha peternak ayam, dewan juga melirik kelengkapan perizinan di CV Karya Agung. Sayang, setiap kunjungan mereka tak berhasil menemui pengusahanya.

Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita Bangun menyatakan, penyisiran yang dilakukan pihaknya merupakan tim terpadu sesuai Surat Keputusan Wali Kota Binjai. Menurutnya, pihaknya ingin menertibkan pelaku usaha demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan izin pelaku usaha tersebut.

Sehingga, dengan adanya penertiban ini, dapat meningkatkan PAD dan masyarakat tidak menjadi korban. Jonita turut mengatakan, pihaknya juga melakukan Sidak ke Ramayana dan sejumlah swalayan. Hasilnya, kata dia, tidak ada pengusaha mengurus izin UKL UPL.

“Selain itu juga pekerja mereka tidak ada BPJS. Tadi sempat juga melihat gudang beras Km 19 yang tidak ada plank. Salah satu syarat untuk tertib peraturan ini agar masyarakat tidak terganggu. Dalam waktu dekat ini, bergerak ke ponsel, klinik dan rumah sakit di Kota Binjai. Temuannya tidak ada yang memiliki dokumen UKL dan UPL, kecuali Asia King,” katanya. (ted/yaa)

 

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SIDAK: Irhamsyah Putra Pohan (berbaju biru) melakukan Sidak kepada para pelaku usaha, didampingi personel dari kepolisian, TNI dan petugas Pemko Binjai.

SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif yang duduk di Komisi B melakukan tugas, pokok dan fungsinya. Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai yang membidangi pengawasan air limbah atau izin analisis dampak lingkungan (Amdal), melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kepada pelaku usaha.

Anggota Komisi B DPRD Binjai Irhamsyah Putra Pohan mengatakan, pihaknya menyasar kepada pelaku usaha peternakan maupun pengusaha swalayan. “Kami mau tahu apakah sudah melengkapi syarat-syarat UKL PKL. Ini merupakan tahap pembinaan,” ujarnya, Senin (15/5).

Mereka menyisir ke pelaku peternakan Kelurahan Tanjung Jati, Binjai Barat. Setidaknya, ada tiga pelaku usaha peternakan yang dikunjungi oleh tim Komisi B dibagi lima, dan dipimpin Irhamsyah Putra Pohan.

Menurutnya, jika pelaku usaha tidak melengkapi UKL UPL dan tak mau menyelesaikannya, maka akan diproses secara hukum. Irhamsyah mengatakan, seluruh pengusaha di Kota Binjai harus menaati syarat-syarat tersebut.

Setelah melihat pelaku usaha peternak ayam, dewan juga melirik kelengkapan perizinan di CV Karya Agung. Sayang, setiap kunjungan mereka tak berhasil menemui pengusahanya.

Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita Bangun menyatakan, penyisiran yang dilakukan pihaknya merupakan tim terpadu sesuai Surat Keputusan Wali Kota Binjai. Menurutnya, pihaknya ingin menertibkan pelaku usaha demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan izin pelaku usaha tersebut.

Sehingga, dengan adanya penertiban ini, dapat meningkatkan PAD dan masyarakat tidak menjadi korban. Jonita turut mengatakan, pihaknya juga melakukan Sidak ke Ramayana dan sejumlah swalayan. Hasilnya, kata dia, tidak ada pengusaha mengurus izin UKL UPL.

“Selain itu juga pekerja mereka tidak ada BPJS. Tadi sempat juga melihat gudang beras Km 19 yang tidak ada plank. Salah satu syarat untuk tertib peraturan ini agar masyarakat tidak terganggu. Dalam waktu dekat ini, bergerak ke ponsel, klinik dan rumah sakit di Kota Binjai. Temuannya tidak ada yang memiliki dokumen UKL dan UPL, kecuali Asia King,” katanya. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/