MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdullah Abubakar Lanri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan korupsi pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek senilai Rp1,7 miliar.
Selain terdakwa Abdullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah juga menuntut Darma Efendi Pulungan, selaku pelaksana pekerjaan dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dalam sidang diruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3).
“Terdakwa Abdullah dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp300 juta subsider 9 bulan penjara. Dan terdakwa Darma Rp340 juta subsider 9 bulan penjara,” ucap Kacabjari Natal dihadapan hakim ketua Jarihat Simarmata.
Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, dengan nilai pagu anggaran Rp1.700.000.000.
Hasil tim auditor BPKP Perwakilan Sumut ditemukan adanya kerugian negara Rp574.995.440. Kerugian keuangan negara lainnya, senilai Rp73.205.000. Total kerugian negara Rp648.200.440. (man/btr)