28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Polsek Beringin Tangkap 2 Pemakai Sabu

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – M Ilham (23) dan Ramadhani (21) sama-sama warga Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang karena mengkomsumsi sabu, Selasa (3/3) malam.

Keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin-Pantai Labu. Dengan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap keduanya. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam. Saat diberhentikan dan hendak diperiksa, tersangka sempat melarikan diri serta menjatuhkan sepedamotornya masuk ke rumah warga.

Saat dibekuk dan diperiksa petugas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik clip transparan yang ditemukan di lantai karena dibuang M Ilham. Menurut kedua tersangka mereka membeli sabu seharga Rp70.000.

Kemudian petugas memboyong keduanya serta barang bukti ke Mapolsek Beringin, Polrestas Deliserdang untuk diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.

Kapolsek Beringin Polrestas Deliserdang, AKP MKL. Tobing dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku ditangkap karena ketahuan membawa sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.(btr)

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – M Ilham (23) dan Ramadhani (21) sama-sama warga Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang karena mengkomsumsi sabu, Selasa (3/3) malam.

Keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin-Pantai Labu. Dengan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap keduanya. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam. Saat diberhentikan dan hendak diperiksa, tersangka sempat melarikan diri serta menjatuhkan sepedamotornya masuk ke rumah warga.

Saat dibekuk dan diperiksa petugas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik clip transparan yang ditemukan di lantai karena dibuang M Ilham. Menurut kedua tersangka mereka membeli sabu seharga Rp70.000.

Kemudian petugas memboyong keduanya serta barang bukti ke Mapolsek Beringin, Polrestas Deliserdang untuk diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.

Kapolsek Beringin Polrestas Deliserdang, AKP MKL. Tobing dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku ditangkap karena ketahuan membawa sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/