BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali melakukan pembersihan lahan seluas 434,48 hektare di Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (11/3). Pembersihan ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan program pemerintah swasembada produksi gula nasional.
Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menjelaskan, lahan HGU dengan nomor sertifikat 92 yang masa berakhir tahun 2028 ini akan ditanami tebu. Seiring sudah kembali beroperasinya Pabrik Gula Sei Semayang.
Selain itu, juga untuk menunjukkan komitmen PTPN II dalam mencapai swasembada gula nasional. Pabrik Gula Sei Semayang memiliki kapasitas 4 ribu ton tebu. Tahap awal, PTPN II akan melakukan penggilingan 3.500 ton tebu dengan hasil 245 ton gula.
Pantauan di lokasi, pembersihan lahan tersebut dilakukan dengan menurunkan 10 alat berat seperti eskavator dan jonder. Selain merobohkan dua bangunan permanen, petugas juga meratakan tanaman padi milik warga sekitar lahan.
“Ada juga tanamannya tadi. Jadi mereka yang menjadi pemilik tanaman dan bangunan semi permanen, diminta untuk melapor agar diberikan tali asih,” kata Sutan.(ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali melakukan pembersihan lahan seluas 434,48 hektare di Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (11/3). Pembersihan ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan program pemerintah swasembada produksi gula nasional.
Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menjelaskan, lahan HGU dengan nomor sertifikat 92 yang masa berakhir tahun 2028 ini akan ditanami tebu. Seiring sudah kembali beroperasinya Pabrik Gula Sei Semayang.
Selain itu, juga untuk menunjukkan komitmen PTPN II dalam mencapai swasembada gula nasional. Pabrik Gula Sei Semayang memiliki kapasitas 4 ribu ton tebu. Tahap awal, PTPN II akan melakukan penggilingan 3.500 ton tebu dengan hasil 245 ton gula.
Pantauan di lokasi, pembersihan lahan tersebut dilakukan dengan menurunkan 10 alat berat seperti eskavator dan jonder. Selain merobohkan dua bangunan permanen, petugas juga meratakan tanaman padi milik warga sekitar lahan.
“Ada juga tanamannya tadi. Jadi mereka yang menjadi pemilik tanaman dan bangunan semi permanen, diminta untuk melapor agar diberikan tali asih,” kata Sutan.(ted/han)