25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polres Langkat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek SF

STABAT, SUMUTPOS.CO- Unsur Forkopimca di Kuala, Kabupaten Langkat, sudah menggelar pertemuan terkait keberadaan Diskotek SF yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin alias ilegal. Pertemuan yang diketahui Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan; Camat Kuala, Imanta PA hingga Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah insan jurnalis di Kabupaten Langkat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024 ini, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF tersebut digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa (16/1/2024). Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu ini, Polres Langkat pun mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebab, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan ini. Artinya jika ada tempat dugem, manajemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi. “Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi),” kata Hardiyanto, Minggu (4/2/2024).

Dia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Bahkan menurut dia, Diskotek SF pun terancam disegel kembali. “Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan,” pungkasnya.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Pasalnya, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.

Menurut Kadis PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF. “Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” kata Faisal.

Alasan Pemkab Langkat dapat menyegel Diskotek SF lantaran tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional. Bahkan muncul dugaan, bangunan tempat disko ini ilegal atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” kata Faisal.

“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambung mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut yang kini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini.

Jika semua dibebankan kepada provinsi, kata Faisal, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada. Dia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.

“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” tukasnya.

Diskotek SF nekat beroperasi yang berdiri di areal perkebunan sawit. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan langkah manajemen Diskotek SF untuk kembali beroperasi.

Bangunan THM ini diduga ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, Diskotek SF kembali beroperasi pada Januari 2024.

Bahkan, Manajemen Diskotek SF sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa (16/1/2024). Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat dapat kembali beroperasi.

Masyarakat resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius. Pun begitu, Diskotek SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1/2024). Pada event pertama dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung cukup padat. Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Unsur Forkopimca di Kuala, Kabupaten Langkat, sudah menggelar pertemuan terkait keberadaan Diskotek SF yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin alias ilegal. Pertemuan yang diketahui Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan; Camat Kuala, Imanta PA hingga Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah insan jurnalis di Kabupaten Langkat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024 ini, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF tersebut digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa (16/1/2024). Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu ini, Polres Langkat pun mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebab, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan ini. Artinya jika ada tempat dugem, manajemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi. “Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi),” kata Hardiyanto, Minggu (4/2/2024).

Dia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Bahkan menurut dia, Diskotek SF pun terancam disegel kembali. “Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan,” pungkasnya.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Pasalnya, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.

Menurut Kadis PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF. “Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” kata Faisal.

Alasan Pemkab Langkat dapat menyegel Diskotek SF lantaran tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional. Bahkan muncul dugaan, bangunan tempat disko ini ilegal atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” kata Faisal.

“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambung mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut yang kini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini.

Jika semua dibebankan kepada provinsi, kata Faisal, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada. Dia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.

“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” tukasnya.

Diskotek SF nekat beroperasi yang berdiri di areal perkebunan sawit. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan langkah manajemen Diskotek SF untuk kembali beroperasi.

Bangunan THM ini diduga ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, Diskotek SF kembali beroperasi pada Januari 2024.

Bahkan, Manajemen Diskotek SF sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa (16/1/2024). Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat dapat kembali beroperasi.

Masyarakat resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius. Pun begitu, Diskotek SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1/2024). Pada event pertama dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung cukup padat. Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/