25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Penerima Suap Wali Kota Medan, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Eldin

SIDANG:  Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa HT Dzulmi Eldin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa Dzulmi Eldin di Ruang Cakra 1, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3) siang.

Dalam sidang beragendakan tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan (eksepsi) terdakwa atau replik tersebut, JPU menegaskan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena alasan surat dakwaan telah disusun sesuain

ketentuan Undang-undang. “Surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa, Mochamad Wiraksajaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

Jaksa juga menilai, penasehat hukum terdakwa tidak paham dengan uraian surat dakwaan yang disusun dan disampaikan. Menurutnya, surat dakwaan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta atas perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Di mana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana tersebut telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Baik mulai dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang. Hingga saat terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa.

Jaksa melanjutkan, uraian yang sedemikian jelas itu juga menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam kaitan tindak pidana tersebut. Apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta. “Menetapkan pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” pungkas Wiraksajaya.

Usai pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas replik tersebut, tim majelis hakim selanjutnya menutup jalannya persidangan. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda putusan sela pada, Kamis (19/3) mendatang. “Sidang kita tunda sampai hari Kamis tanggal 19 maret 2020 mendatang dengan agenda putusan sela,” tutup majelis hakim. (man)

SIDANG:  Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa HT Dzulmi Eldin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa Dzulmi Eldin di Ruang Cakra 1, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3) siang.

Dalam sidang beragendakan tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan (eksepsi) terdakwa atau replik tersebut, JPU menegaskan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena alasan surat dakwaan telah disusun sesuain

ketentuan Undang-undang. “Surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa, Mochamad Wiraksajaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

Jaksa juga menilai, penasehat hukum terdakwa tidak paham dengan uraian surat dakwaan yang disusun dan disampaikan. Menurutnya, surat dakwaan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta atas perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Di mana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana tersebut telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Baik mulai dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang. Hingga saat terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa.

Jaksa melanjutkan, uraian yang sedemikian jelas itu juga menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam kaitan tindak pidana tersebut. Apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta. “Menetapkan pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” pungkas Wiraksajaya.

Usai pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas replik tersebut, tim majelis hakim selanjutnya menutup jalannya persidangan. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda putusan sela pada, Kamis (19/3) mendatang. “Sidang kita tunda sampai hari Kamis tanggal 19 maret 2020 mendatang dengan agenda putusan sela,” tutup majelis hakim. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/