BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan ringkus dua pengedar sabu dari Jalan Jermal Raya, Lingkungan, 10, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua tersangka yang diamankan, Zulham Efendi Matondang (39) dan Satriyono (34). Dari tangan kedua warga Jalan Jermal Raya, Lingkungan 10, Lorong Mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat 0.82 gram, dan sejumlah alat isap serta uang Rp75 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, Jumat (20/3), megatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi diterima dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang selama ini menjadi lokasi rawan narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap di sebuah warung tidak jauh dari rumah mereka. Dengan barang bukti ditemukan, keduanya langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Dari pengakuan kedua tersangka, barang itu mereka peroleh dari temannya berinisial K yang kini masih dilakukan pengejaran,” kata Dayan.
Dijelaskannya, pihaknya sudah memetakan sejumlah kawasan rawan narkoba, termasuk kawasan tempat ditangkapnya kedua tersangka. Harapan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, masyrakat untuk turut membantu memberikan informasi tentang pelaku narkoba. “Kita terus melakukan tindakan kepada pelaku narkoba, harapannya masyarakat bisa membantu polisi memberikan info di lapangan, karena tanpa bantuan masyarakat kita tidak mampu membersihkan narkoba,” tutupanya. (fac/btr)