MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy juga menyerukan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar segera melakukan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta percepatan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Lakukan pemetaan kegiatan dan prioritaskan kepada penanganan isu Covid-19, dengan tetap mempertahankan kestabilan ekonomi masyarakat,” kata Gubernur.
Lima protokol penanganan Covid-19 harus diterapkan sepenuhnya, yakni kesehatan, komunikasi publik, transportasi dan area publik, institusi pendidikan, dan menjaga pintu masuk ke wilayah Sumut.
Memangkas anggaran kegiatan-kegiatan APBD tahun anggaran 2020 yang manfaatnya tidak langsung menyentuh kepada masyarakat, serta tidak melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah ataupun ke luar negeri. “Juga menunda seluruh kegiatan berupa rapat-rapat atau pertemuan yang mengahdirkan banyak peserta,” kata Edy Rahmayadi.
Selanjutnya, kata Edy, Pemkab/Pemko juga diminta meniadakan kegiatan yang menghadirkan orang banyak dan aktivitas yang mengundang keramaian, kecuali pasar atau rumah makan dan apotik serta sarana pemeliharan kesehatan.