MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, saat ini ada tujuh provinsi di Indonesia yang termasuk wilayah local transmition. Artinya, wilayah yang disebut dalam situation report 43 Covid-19 WHO sebagai wilayah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lokasi tempat pasien berada. Provinsi Sumatera Utara belum termasuk kategori wilayah dimaksud. Apalagi data terbaru, jumlah pasien positif di Sumut belum bertambah dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) menurun.
“SAAT INI sudah ada tujuh provinsi yang masuk dalam wilayah local transmition, yaitu wilayah yang dianggap berbahaya Covid-19. Sumut belum masuk dalam wilayah ini. Mudah-mudahan kita tidak sampai masuk dalam kategori provinsi berbahaya,” ujar dr. Aris Yudhariansyah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (27/3).
Dijelaskan Aris, local transmition adalah situasi pasien tertular virus saat berada di Indonesia dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau ke negara penularan virus corona yang tinggi.
Berbeda dengan imported case, di mana kasus infeksi virus penularannya terjadi di luar lokasi penderita. Misalnya, penderita Covid-19 tertular saat berada di luar negeri, kemudian diketahui sakit setelah masuk ke Indonesia. Imported case terjadi setelah pasien melakukan perjalanan dari luar negeri.
Adapun tujuh provinsi yang termasuk wilayah local trasmition hingga saat ini yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, saat ini ada tujuh provinsi di Indonesia yang termasuk wilayah local transmition. Artinya, wilayah yang disebut dalam situation report 43 Covid-19 WHO sebagai wilayah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lokasi tempat pasien berada. Provinsi Sumatera Utara belum termasuk kategori wilayah dimaksud. Apalagi data terbaru, jumlah pasien positif di Sumut belum bertambah dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) menurun.
“SAAT INI sudah ada tujuh provinsi yang masuk dalam wilayah local transmition, yaitu wilayah yang dianggap berbahaya Covid-19. Sumut belum masuk dalam wilayah ini. Mudah-mudahan kita tidak sampai masuk dalam kategori provinsi berbahaya,” ujar dr. Aris Yudhariansyah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (27/3).
Dijelaskan Aris, local transmition adalah situasi pasien tertular virus saat berada di Indonesia dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau ke negara penularan virus corona yang tinggi.
Berbeda dengan imported case, di mana kasus infeksi virus penularannya terjadi di luar lokasi penderita. Misalnya, penderita Covid-19 tertular saat berada di luar negeri, kemudian diketahui sakit setelah masuk ke Indonesia. Imported case terjadi setelah pasien melakukan perjalanan dari luar negeri.
Adapun tujuh provinsi yang termasuk wilayah local trasmition hingga saat ini yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.