MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai anjuran pemerintah untuk mengantisipasi virus corona (covid-19) menyebar, Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai memberlakukan social distancing (jaga jarak) di setiap ruangan sidang. “Ya mangkanya kita langsung membuat jarak, sesuai dengan kebijakan pemerintahkan harus ada social distensi,” ujar Humas PN Medan Tengku Oyong, Sabtu (28/3).
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Medan juga akan menerapkan sidang berbasis online untuk mengantisipasi keramaian. “Lagi kita usahakan untuk sidang online. Dengan sistem, tahanannya tetap di rutan, dan hanya hakim, penasihat hukum dan jaksa aja yang ada disini (Pengadilan Negeri Medan). Bisa juga Jaksa yang di rutan mendampingi terdakwa. Tapi lihat nanti lah gimana hasilnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Oyong, PN Medan juga sudah mengeluarkan instruksi bagi seluruh pengunjung pengadilan sebelum masuk ke ruang persidangan.“Pengunjung pengadilan yang di perkenankan untuk mengikuti persidangan hanyalah yang berkepentingan saja seperti terdakwa, saksi atau ahli, jaksa penuntut umum, advokat, para pihak perkara, petugas keamanan dan media,” jelasnya.
PN Medan juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk meniadakan pelimpahan berkas perkara pidana sampai virus corona sudah dalam kondisi aman. Berdasarkan pantauan setiap ruangan, baik ruang sidang, ruang tunggu dan ruang jaksa yang ada di PN Medan, sudah ditempelin dengan lakban, untuk membuat jarak ketika sedang duduk. Bahkan, satpam Pengadilan Negeri Medan selalu mengingatkan ke setiap pengunjung untuk selalu menjaga jarak (social distancing). (man/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai anjuran pemerintah untuk mengantisipasi virus corona (covid-19) menyebar, Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai memberlakukan social distancing (jaga jarak) di setiap ruangan sidang. “Ya mangkanya kita langsung membuat jarak, sesuai dengan kebijakan pemerintahkan harus ada social distensi,” ujar Humas PN Medan Tengku Oyong, Sabtu (28/3).
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Medan juga akan menerapkan sidang berbasis online untuk mengantisipasi keramaian. “Lagi kita usahakan untuk sidang online. Dengan sistem, tahanannya tetap di rutan, dan hanya hakim, penasihat hukum dan jaksa aja yang ada disini (Pengadilan Negeri Medan). Bisa juga Jaksa yang di rutan mendampingi terdakwa. Tapi lihat nanti lah gimana hasilnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Oyong, PN Medan juga sudah mengeluarkan instruksi bagi seluruh pengunjung pengadilan sebelum masuk ke ruang persidangan.“Pengunjung pengadilan yang di perkenankan untuk mengikuti persidangan hanyalah yang berkepentingan saja seperti terdakwa, saksi atau ahli, jaksa penuntut umum, advokat, para pihak perkara, petugas keamanan dan media,” jelasnya.
PN Medan juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk meniadakan pelimpahan berkas perkara pidana sampai virus corona sudah dalam kondisi aman. Berdasarkan pantauan setiap ruangan, baik ruang sidang, ruang tunggu dan ruang jaksa yang ada di PN Medan, sudah ditempelin dengan lakban, untuk membuat jarak ketika sedang duduk. Bahkan, satpam Pengadilan Negeri Medan selalu mengingatkan ke setiap pengunjung untuk selalu menjaga jarak (social distancing). (man/ila)