25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tipu Rekan Bisnis Rp1,1 Miliar, Terdakwa Mengaku Sudah Kembalikan Uang

SAKSI:  Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).
SAKSI: Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Irawan alias Asiong, digelar secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1). Beragendakan keterangan saksi korban Harianto Law, dibantah terdakwa yang menyebut tidak pernah meminjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong.

“Awalnya kami jumpa di Multatuli. Dia (terdakwa) meminjam uang kepada saya untuk membuka kedai kopi Kok Tong di Binjai,” ucap saksi korban, dihadapan hakim ketua Sabarulina Ginting.

Labihlanjut kata saksi korban, terdakwa Asiong kemudian menawarkan kerjasama bagi hasil jika usaha tersebut berjalan pada akhir 2016. “Perjanjiannya 50:50. Saya percaya karna dia teman saya,” katanya.

Namun yang membuat heran hakim anggota Erintuah Damanik, saksi korban mau saja memberikan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa. Saksi korban tak luput dicecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

“Jangan biasa-biasanya. Saudara kan pengusaha, masak saudara tidak tanya kapan ini mau dioperasionalkan. Rp1,1 M itu loh. Saudara kok gampang kali ngasinya,” cecar Erintuah.

“Iya pak saya tidak tanya,” jawab saksi korban.

Usai memberikan keterangan, terdakwa Asiong yang berada di Rutan Tanjunggusta berulangkali ditegur majelis hakim. Atas kesaksian saksi korban, terdakwa Asiong membantah keterangan saksi saat dikonfrontir.

“Tidak benar yang mulia. Saya tidak ada bilang minjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong. Memang benar saya minjam, tetapi uangnya sudah saya kembalikan yang mulia. Penipu dia itu,” jawab terdakwa.

Namun, saksi korban Harianto Law tetap pada keterangannya, dan sidang ditunda hingga pekan depan. Sementara itu, tim penasehat hukum Asiong menyatakan surat dakwaan jaksa kabur (obscurlibel), tidak jelas dan tidak lengkap.

“Jika kami cermati bahwa dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) hurup b KUHP adalah cacat formal,” sebut Amin Thomas SH didampingi Johari Simamora SH dan Edy Murya SH MH kepada wartawan, seusai persidangan.

Menurut penasehat hukum Asiong, kasus ini sebenarnya adalah perkara perdata bukan pidana. Kasus ini bermula saat Asiong ada meminjam sejumlah uang kepada saksi korban. Saat meminjam uang tersebut tidak ada tipu daya yang dilakukan terdakwa.

“Saat meminjam uang tersebut klien kami tidak ada mengatakan untuk usaha membuka kedai kopi kok tong. Uang yang dipinjam sudah dikembalikan dengan cara dicicil. Ada bukti transfernya sama kami,” cetus penasehat hukum Asiong.

Penasehat hukum Asiong melakukan gugatan perdata terhadap saksi korban yang kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan.

Mengutip surat dakwaan, 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di warung di Komplek Multatuli.

Terdakwa dan saksi korban, sepakat kerjasama membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)

SAKSI:  Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).
SAKSI: Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Irawan alias Asiong, digelar secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1). Beragendakan keterangan saksi korban Harianto Law, dibantah terdakwa yang menyebut tidak pernah meminjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong.

“Awalnya kami jumpa di Multatuli. Dia (terdakwa) meminjam uang kepada saya untuk membuka kedai kopi Kok Tong di Binjai,” ucap saksi korban, dihadapan hakim ketua Sabarulina Ginting.

Labihlanjut kata saksi korban, terdakwa Asiong kemudian menawarkan kerjasama bagi hasil jika usaha tersebut berjalan pada akhir 2016. “Perjanjiannya 50:50. Saya percaya karna dia teman saya,” katanya.

Namun yang membuat heran hakim anggota Erintuah Damanik, saksi korban mau saja memberikan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa. Saksi korban tak luput dicecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

“Jangan biasa-biasanya. Saudara kan pengusaha, masak saudara tidak tanya kapan ini mau dioperasionalkan. Rp1,1 M itu loh. Saudara kok gampang kali ngasinya,” cecar Erintuah.

“Iya pak saya tidak tanya,” jawab saksi korban.

Usai memberikan keterangan, terdakwa Asiong yang berada di Rutan Tanjunggusta berulangkali ditegur majelis hakim. Atas kesaksian saksi korban, terdakwa Asiong membantah keterangan saksi saat dikonfrontir.

“Tidak benar yang mulia. Saya tidak ada bilang minjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong. Memang benar saya minjam, tetapi uangnya sudah saya kembalikan yang mulia. Penipu dia itu,” jawab terdakwa.

Namun, saksi korban Harianto Law tetap pada keterangannya, dan sidang ditunda hingga pekan depan. Sementara itu, tim penasehat hukum Asiong menyatakan surat dakwaan jaksa kabur (obscurlibel), tidak jelas dan tidak lengkap.

“Jika kami cermati bahwa dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) hurup b KUHP adalah cacat formal,” sebut Amin Thomas SH didampingi Johari Simamora SH dan Edy Murya SH MH kepada wartawan, seusai persidangan.

Menurut penasehat hukum Asiong, kasus ini sebenarnya adalah perkara perdata bukan pidana. Kasus ini bermula saat Asiong ada meminjam sejumlah uang kepada saksi korban. Saat meminjam uang tersebut tidak ada tipu daya yang dilakukan terdakwa.

“Saat meminjam uang tersebut klien kami tidak ada mengatakan untuk usaha membuka kedai kopi kok tong. Uang yang dipinjam sudah dikembalikan dengan cara dicicil. Ada bukti transfernya sama kami,” cetus penasehat hukum Asiong.

Penasehat hukum Asiong melakukan gugatan perdata terhadap saksi korban yang kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan.

Mengutip surat dakwaan, 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di warung di Komplek Multatuli.

Terdakwa dan saksi korban, sepakat kerjasama membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/