MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penimbunan sembilan bahan pokok (Sembako) di tengah merebakanya wabah virus corona (Covid-19), tim gabungan dari Disperindag Kota Medan dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan operasi pasar di sejumlah kawasan di Medan Utara.
Operasi berlangsung di sejumlah toko grosir, mini market, apotik dan pasar tradisional dengan melakukan pengecekan terhadap harga dan stok barang yang dijual dari sejumlah kawasan yang menjadi sasaran.
Petugas gabungan mendata sejumlah bahan pokok guna mengantisipasi adanya penimnbunan, meskipun belum ada ditemukan sejumlah pengusaha melakukan tindakan melanggar hukum, petugas memberikan imbauan dan pemberitahuan pencegahan dalam memasarkan bahan pokok kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, operasi sudah mereka laksanakan beberapa hari sebelumnya, hasil operasi yang dilaksankan belum ada ditemukan bentuk penimbunan bahan pokok. Namun, pihaknyan terus mengawasi dan memantau di lapangan.
“Operasi ini kita lakukan bersama dengan instansi lainnya, pengawasan ini kita lakukan untuk mengantisipasi penimunan yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat,” jelasnya, Selasa (31/3).
Sementara, dari 3 tim yang dibentuk, belum ada ditemukan penimbunan bahan pokok dari gabungan Pemko Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan TNI. Apabila, nantinya ada bentuk penimbunan maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang jelas, kalau ada pemimbunan, maka akan kita jerat UU tentang Pangan dengan ancaman bagi penimbun dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap Jerico. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penimbunan sembilan bahan pokok (Sembako) di tengah merebakanya wabah virus corona (Covid-19), tim gabungan dari Disperindag Kota Medan dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan operasi pasar di sejumlah kawasan di Medan Utara.
Operasi berlangsung di sejumlah toko grosir, mini market, apotik dan pasar tradisional dengan melakukan pengecekan terhadap harga dan stok barang yang dijual dari sejumlah kawasan yang menjadi sasaran.
Petugas gabungan mendata sejumlah bahan pokok guna mengantisipasi adanya penimnbunan, meskipun belum ada ditemukan sejumlah pengusaha melakukan tindakan melanggar hukum, petugas memberikan imbauan dan pemberitahuan pencegahan dalam memasarkan bahan pokok kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, operasi sudah mereka laksanakan beberapa hari sebelumnya, hasil operasi yang dilaksankan belum ada ditemukan bentuk penimbunan bahan pokok. Namun, pihaknyan terus mengawasi dan memantau di lapangan.
“Operasi ini kita lakukan bersama dengan instansi lainnya, pengawasan ini kita lakukan untuk mengantisipasi penimunan yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat,” jelasnya, Selasa (31/3).
Sementara, dari 3 tim yang dibentuk, belum ada ditemukan penimbunan bahan pokok dari gabungan Pemko Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan TNI. Apabila, nantinya ada bentuk penimbunan maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang jelas, kalau ada pemimbunan, maka akan kita jerat UU tentang Pangan dengan ancaman bagi penimbun dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap Jerico. (fac/ila)