26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Margie Andalan Clinik Paksa Asisten Apoteker Mengundurkan Diri

ilustrasi

TOBA, SUMUTPOS.CO – Clinik Margie Andalan yang berada di komplek PT Toba Pupl Lestari (TPL) diduga telah melakukan tindakan semena mena terhadap karyawannya, Tutty Junita Ida Panjaitan. Asisten Apoteker yang telah bekerja mulai tahun 2007 ini dipaksa membuat surat pengunduran diri sekaligus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Bulan Februari kemarin tanpa ada surat peringatan sama sekali.

Atas kejadian yang dialaminya, Tetty Junita Panjaitan mengadukan nasibnya ke Ketua Serikat Buruh seluruh Indonesia (SBSI 92) Kabupaten Toba dan berharap dapat menyelesaikan permasalahanya ini.

Pada 19 Maret 2020 yang lalu, pengurus SBSI 92 kabupaten Toba mendatangi PT Margie Andalan dan diterima manajer Clinik Margie Andalan, dr Imelda bersama kepala Humas PT Toba Pulm Lestari.

Ketua SBSI 92, Periana Hutagaol meminta kepada menejemen PT Margie Andalan supaya memberikan hak- hak karyawan sebagaimana yang tertuang dalam undang undang Tenaga Kerja Indonesia. Namun manajemen Clinik Margie Andalan bersikeras hanya mau membayar dengan tiga bulan gaji dengan besaran tiga kali gaji yang diterima bersangkutan

Dalam pertemuan yang disaksikan pengurus SBSI, Humas PT TPL, dan lainnya, pemilik Clinik mengatakan melalui karyawanya yang mengaku sebagai koordinator di Clinik Margie Andalan siap menghadapi tuntutan apapun dan resiko apapun atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap saudara Tetty Junita Ida Panjaitan.

Melihat dari kejadian ini jurnalis sumutpos sangat menyayangkan sikap sewenang wenang yang dilakukan oleh pihak Clinik PT.Margie Andalan terhadap karyawanya sendiri dan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan induk yaitu PT.Toba Pulm Lestari kepada mitranya

“Bahwa tidak lah patut seorang karyawan di PHK tanpa ada surat peringatan (SP) dari perusahaan yang mempekerjakannya sehingga sangat mengharapkan perhatian dan tindakan dari pejabat pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun para pejabat hukum terlebih lagi kementerian tenaga,” ujar Periana Hutagaol.

“Terlepas dari kesalahan yang dibuat oleh si karyawan alangkah baiknya sipengusaha yang berusaha di tanah kelahiran sikaryawan yang di PHK menyelesaikan secara baik baik persoalan apapun itu sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat terhadap perusahaan perusahaan yang ada di daerah tersebut,” tutup Periana.(mag-7/ram)

ilustrasi

TOBA, SUMUTPOS.CO – Clinik Margie Andalan yang berada di komplek PT Toba Pupl Lestari (TPL) diduga telah melakukan tindakan semena mena terhadap karyawannya, Tutty Junita Ida Panjaitan. Asisten Apoteker yang telah bekerja mulai tahun 2007 ini dipaksa membuat surat pengunduran diri sekaligus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Bulan Februari kemarin tanpa ada surat peringatan sama sekali.

Atas kejadian yang dialaminya, Tetty Junita Panjaitan mengadukan nasibnya ke Ketua Serikat Buruh seluruh Indonesia (SBSI 92) Kabupaten Toba dan berharap dapat menyelesaikan permasalahanya ini.

Pada 19 Maret 2020 yang lalu, pengurus SBSI 92 kabupaten Toba mendatangi PT Margie Andalan dan diterima manajer Clinik Margie Andalan, dr Imelda bersama kepala Humas PT Toba Pulm Lestari.

Ketua SBSI 92, Periana Hutagaol meminta kepada menejemen PT Margie Andalan supaya memberikan hak- hak karyawan sebagaimana yang tertuang dalam undang undang Tenaga Kerja Indonesia. Namun manajemen Clinik Margie Andalan bersikeras hanya mau membayar dengan tiga bulan gaji dengan besaran tiga kali gaji yang diterima bersangkutan

Dalam pertemuan yang disaksikan pengurus SBSI, Humas PT TPL, dan lainnya, pemilik Clinik mengatakan melalui karyawanya yang mengaku sebagai koordinator di Clinik Margie Andalan siap menghadapi tuntutan apapun dan resiko apapun atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap saudara Tetty Junita Ida Panjaitan.

Melihat dari kejadian ini jurnalis sumutpos sangat menyayangkan sikap sewenang wenang yang dilakukan oleh pihak Clinik PT.Margie Andalan terhadap karyawanya sendiri dan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan induk yaitu PT.Toba Pulm Lestari kepada mitranya

“Bahwa tidak lah patut seorang karyawan di PHK tanpa ada surat peringatan (SP) dari perusahaan yang mempekerjakannya sehingga sangat mengharapkan perhatian dan tindakan dari pejabat pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun para pejabat hukum terlebih lagi kementerian tenaga,” ujar Periana Hutagaol.

“Terlepas dari kesalahan yang dibuat oleh si karyawan alangkah baiknya sipengusaha yang berusaha di tanah kelahiran sikaryawan yang di PHK menyelesaikan secara baik baik persoalan apapun itu sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat terhadap perusahaan perusahaan yang ada di daerah tersebut,” tutup Periana.(mag-7/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/