25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Diminta Beri Dispensasi Tagihan kepada Pelanggan, PDAM Tirtanadi Belum Merespon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dianggap belum berkontribusi meringankan beban masyarakat yang ekonominya terpuruk akibat terdampak virus corona atau Covid-19. Munculnya permintaan dispensasi diskon/gratis atas pembayaran rekening air belum direspon pejabat PDAM Tirtanadi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut tersebut, sepertinya lebih memilih tidak merespon keinginan masyarakat yang disuarakan wakil rakyat agar memberi dispensasi pembayaran tagihan air kepada pelanggan.

Sumut Pos kembali coba peroleh jawaban dari pihak PDAM Tirtanadi Sumut, Kamis (2/4). Namun, manajemen PDAM Tirtanadi terkesan diam seribu bahasa saat dikonfirmasi. Mulai dari Direktur Utama Trisno Sumantri, Sekretaris Perusahaan Humarka Ritonga, enggan mengangkat konfirmasi wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun layanan WhatsApp.

Tak berhenti di situ, kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, yang juga Sekdaprovsu R Sabrina, sudah coba dimintai pendapatnya mengenai usulan pihak legislatif tersebut. Upaya via layanan WA tersebut pun belum diresponnya.

“Mohon maaf, Bang, kalau saya tidak sebagai sekretaris perusahaan lagi, ke Pak Ritonga saja dikonfirmasi ya,” ungkap Jumirin, mantan Kabid Publikasi dan Informasi PDAM Tirtanadi Sumut, saat coba ditanyakan ihwal sudah adakah ia dengar wacana kebijakan pihaknya akan hal dimaksud.

Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir mengatakan, semestinya PDAM Tirtanadi Sumut menerapkan stimulus serupa untuk membantu masyarakat kita yang memang ekonominya sedang lemah akibat dampak Covid-19.

Pihaknya menyarankan beberapa hal sebelum kebijakan dimaksud dapat diterapkan di lapangan. Pertama, PDAM Tirtanadi diminta memetakan semua jumlah pelanggannya. Kedua, mesti ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan kebijakan itu.

“Acuannya sangat bisa diambil dari apa yang telah presiden sampaikan saat pidato kemarin. Untuk yang stimulus dispensasi pembayaran pelanggan air PDAM, juga dapat dibagi sesuai pemetaan yang mereka lakukan. Tentu ada pelanggan dalam kategori ekonomi menengah ke atas, ada yang ekonomi menengah ke bawah,” ujar Yahdi Khoir.

Pelanggan menengah ke bawah tersebut, lanjut dia, bisa saja digratiskan selama tiga bulan ke depan. “Tapi paling penting mesti ada pergub-nya, supaya ada landasan untuk implementasinya. Sama seperti Perppu yang telah diterbitkan presiden,” terang dia.

Namun lebih penting lagi ketimbang ada kajian teknis semacam itu, menurut penasehat Fraksi PAN DPRD Sumut, PDAM Tirtanadi mesti menunjukkan kontribusi kepada masyarakat ditengah bencana kemanusiaan yang tengah dihadapi warga dunia saat ini, melalui dispensasi pembayaran tagihan air terhadap para pelanggannya.

“Setidaknya ada diskonlah yang mereka berikan. Seperti membayar setengahnya saja dari total tagihan pelanggan. Kembali ke pergub tadi, sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi mesti melakukannya supaya tidak ada kendala dalam penerapannya,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus. Dikatakan Robi, sudah sangat selayaknya PDAM Tirtanadi memberikan kebijakan berupa penggratisan atau keringanan tarif penggunaan air untuk para pelanggannya.

“Ini kan situasinya darurat, gak bisa lah disamakan dengan situasi pada hari biasanya. Saat ini masyarakat dirundung rasa khawatir untuk keluar rumah dalam mencari nafkah, sekaligus bentuk kepatuhan masyarakat kepada imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dalam kondisi seperti ini. Wajar sekali lah kalau tagihan pelanggan PDAM Tirtanadi diberi keringanan, bahkan digratiskan,” ujar Robi kepada Sumut Pos, Kamis (2/4).

Dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan ini, saat ini masyarakat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan PDAM Tirtanadi sedang berjuang untuk bertahan hidup dari serangan Covid-19 yang sedang merebak di Kota Medan.

Masyarakat juga sedang bertahan dari biaya hidup yang terus harus ditanggung sekalipun penghasilan masyarakat harus turun drastis akibat tidak lagi bekerja maksimal seperti hari-hari sebelumnya.

“Sekarang masyarakat untuk biaya makan saja sudah kesulitan. Bagaimana lagi beratnya beban hidup mereka kalau harus juga membayar tagihan air PDAM yang cukup tinggi. Tolong lah, PDAM harus ada lah rasa empatinya,” tuturnya.

Diterangkan Robi, walaupun merupakan BUMD yang tujuannya untuk meraup keuntungan dan memberikan PAD, tapi dalam kondisi darurat, Pemerintah daerah selaku pemilik BUMD pastinya akan dapat mengesampingkan kepentingan keuntungan perusahaan untuk kepentingan masyarakat luas.

“PDAM itu kan BUMD-nya Provinsi. Nah, pemerintah provinsi sendiri yang sudah menetapkan Sumut dalam status Tanggap Darurat. Status itu sendiri sebenarnya sudah bisa dijadikan dasar bagi PDAM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang sifatnya demi kepentingan rakyat, demi membantu masyarakat dalam situasi Tanggap Darurat ini. Bukan lagi memikirkan soal keuntungan, walaupun tujuan didirikannya Badan Usaha tentu untuk meraup keuntungan,” terangnya.

Dijelaskan Robi, harus ada rasa empati dari PDAM kepada masyarakat luas, terkhusus kepada para pelanggannya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi meringankan beban para pelanggannya dengan menggratiskan tagihan penggunaan air adalah sebuah bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat yang sudah terlebih dahulu memberikan keringanan bagi para pelanggan PLN.

“Jadi jangan pemerintah pusat saja yang bisa berbuat, pemerintah daerah beserta BUMD-nya juga harus bisa melakukan hal yang sama. Toh yang merasakan keringanan itu juga masyarakat Sumut dan Kota Medan pada khususnya. Mereka itu para pelanggannya yang selama ini sudah memberikan keuntungan bagi BUMD itu, PDAM harus bisa lah berempati,” jelasnya.

Apalagi, kata Robi, PDAM selama ini merupakan salah satu BUMD yang sering mengecewakan para pelanggannya, mulai dari kualitas air , kondisi air yang sering kali mati. (prn/map/ila)

Padahal kebutuhan masyarakat atas ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital, sehingga masyarakat yang menjadi pelanggannya sering mengalami kesulitan dalam beraktivitas.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu item stimulusnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan pelanggan 400 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900VA bersubsidi.

Kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (1/4) ini, diharapkan dapat diikuti oleh PDAM Tirtanadi Sumut. (prn/map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dianggap belum berkontribusi meringankan beban masyarakat yang ekonominya terpuruk akibat terdampak virus corona atau Covid-19. Munculnya permintaan dispensasi diskon/gratis atas pembayaran rekening air belum direspon pejabat PDAM Tirtanadi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut tersebut, sepertinya lebih memilih tidak merespon keinginan masyarakat yang disuarakan wakil rakyat agar memberi dispensasi pembayaran tagihan air kepada pelanggan.

Sumut Pos kembali coba peroleh jawaban dari pihak PDAM Tirtanadi Sumut, Kamis (2/4). Namun, manajemen PDAM Tirtanadi terkesan diam seribu bahasa saat dikonfirmasi. Mulai dari Direktur Utama Trisno Sumantri, Sekretaris Perusahaan Humarka Ritonga, enggan mengangkat konfirmasi wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun layanan WhatsApp.

Tak berhenti di situ, kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, yang juga Sekdaprovsu R Sabrina, sudah coba dimintai pendapatnya mengenai usulan pihak legislatif tersebut. Upaya via layanan WA tersebut pun belum diresponnya.

“Mohon maaf, Bang, kalau saya tidak sebagai sekretaris perusahaan lagi, ke Pak Ritonga saja dikonfirmasi ya,” ungkap Jumirin, mantan Kabid Publikasi dan Informasi PDAM Tirtanadi Sumut, saat coba ditanyakan ihwal sudah adakah ia dengar wacana kebijakan pihaknya akan hal dimaksud.

Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir mengatakan, semestinya PDAM Tirtanadi Sumut menerapkan stimulus serupa untuk membantu masyarakat kita yang memang ekonominya sedang lemah akibat dampak Covid-19.

Pihaknya menyarankan beberapa hal sebelum kebijakan dimaksud dapat diterapkan di lapangan. Pertama, PDAM Tirtanadi diminta memetakan semua jumlah pelanggannya. Kedua, mesti ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan kebijakan itu.

“Acuannya sangat bisa diambil dari apa yang telah presiden sampaikan saat pidato kemarin. Untuk yang stimulus dispensasi pembayaran pelanggan air PDAM, juga dapat dibagi sesuai pemetaan yang mereka lakukan. Tentu ada pelanggan dalam kategori ekonomi menengah ke atas, ada yang ekonomi menengah ke bawah,” ujar Yahdi Khoir.

Pelanggan menengah ke bawah tersebut, lanjut dia, bisa saja digratiskan selama tiga bulan ke depan. “Tapi paling penting mesti ada pergub-nya, supaya ada landasan untuk implementasinya. Sama seperti Perppu yang telah diterbitkan presiden,” terang dia.

Namun lebih penting lagi ketimbang ada kajian teknis semacam itu, menurut penasehat Fraksi PAN DPRD Sumut, PDAM Tirtanadi mesti menunjukkan kontribusi kepada masyarakat ditengah bencana kemanusiaan yang tengah dihadapi warga dunia saat ini, melalui dispensasi pembayaran tagihan air terhadap para pelanggannya.

“Setidaknya ada diskonlah yang mereka berikan. Seperti membayar setengahnya saja dari total tagihan pelanggan. Kembali ke pergub tadi, sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi mesti melakukannya supaya tidak ada kendala dalam penerapannya,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus. Dikatakan Robi, sudah sangat selayaknya PDAM Tirtanadi memberikan kebijakan berupa penggratisan atau keringanan tarif penggunaan air untuk para pelanggannya.

“Ini kan situasinya darurat, gak bisa lah disamakan dengan situasi pada hari biasanya. Saat ini masyarakat dirundung rasa khawatir untuk keluar rumah dalam mencari nafkah, sekaligus bentuk kepatuhan masyarakat kepada imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dalam kondisi seperti ini. Wajar sekali lah kalau tagihan pelanggan PDAM Tirtanadi diberi keringanan, bahkan digratiskan,” ujar Robi kepada Sumut Pos, Kamis (2/4).

Dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan ini, saat ini masyarakat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan PDAM Tirtanadi sedang berjuang untuk bertahan hidup dari serangan Covid-19 yang sedang merebak di Kota Medan.

Masyarakat juga sedang bertahan dari biaya hidup yang terus harus ditanggung sekalipun penghasilan masyarakat harus turun drastis akibat tidak lagi bekerja maksimal seperti hari-hari sebelumnya.

“Sekarang masyarakat untuk biaya makan saja sudah kesulitan. Bagaimana lagi beratnya beban hidup mereka kalau harus juga membayar tagihan air PDAM yang cukup tinggi. Tolong lah, PDAM harus ada lah rasa empatinya,” tuturnya.

Diterangkan Robi, walaupun merupakan BUMD yang tujuannya untuk meraup keuntungan dan memberikan PAD, tapi dalam kondisi darurat, Pemerintah daerah selaku pemilik BUMD pastinya akan dapat mengesampingkan kepentingan keuntungan perusahaan untuk kepentingan masyarakat luas.

“PDAM itu kan BUMD-nya Provinsi. Nah, pemerintah provinsi sendiri yang sudah menetapkan Sumut dalam status Tanggap Darurat. Status itu sendiri sebenarnya sudah bisa dijadikan dasar bagi PDAM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang sifatnya demi kepentingan rakyat, demi membantu masyarakat dalam situasi Tanggap Darurat ini. Bukan lagi memikirkan soal keuntungan, walaupun tujuan didirikannya Badan Usaha tentu untuk meraup keuntungan,” terangnya.

Dijelaskan Robi, harus ada rasa empati dari PDAM kepada masyarakat luas, terkhusus kepada para pelanggannya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi meringankan beban para pelanggannya dengan menggratiskan tagihan penggunaan air adalah sebuah bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat yang sudah terlebih dahulu memberikan keringanan bagi para pelanggan PLN.

“Jadi jangan pemerintah pusat saja yang bisa berbuat, pemerintah daerah beserta BUMD-nya juga harus bisa melakukan hal yang sama. Toh yang merasakan keringanan itu juga masyarakat Sumut dan Kota Medan pada khususnya. Mereka itu para pelanggannya yang selama ini sudah memberikan keuntungan bagi BUMD itu, PDAM harus bisa lah berempati,” jelasnya.

Apalagi, kata Robi, PDAM selama ini merupakan salah satu BUMD yang sering mengecewakan para pelanggannya, mulai dari kualitas air , kondisi air yang sering kali mati. (prn/map/ila)

Padahal kebutuhan masyarakat atas ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital, sehingga masyarakat yang menjadi pelanggannya sering mengalami kesulitan dalam beraktivitas.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu item stimulusnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan pelanggan 400 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900VA bersubsidi.

Kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (1/4) ini, diharapkan dapat diikuti oleh PDAM Tirtanadi Sumut. (prn/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/