25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bursa Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Satu Peserta Pernah Bermasalah

BERSAMA: Taufiq, Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai (kiri) pada sebuah kesempatan bersama Plt Kabag Perekonomian Eva Pardede (dua dari kiri) dan 2 calon peserta lainnya. solideo/SUMUT POS
BERSAMA: Taufiq, Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai (kiri) pada sebuah kesempatan bersama Plt Kabag Perekonomian Eva Pardede (dua dari kiri) dan 2 calon peserta lainnya. Solideo/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari kosong kepemimpinan sejak dua bulan belakangan ini. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai melalui Bagian Perekonomian membentuk Tim Panitia Seleksi untuk melakukan pemilihan Direktur PDAM Tirtasari Binjai.

Namun, bursa pencalonan terendus adanya dugaan tidak profesional oleh tim panitia seleksi (pansel). Pasalnya, seorang Calon Direktur PDAM Tirtasari atas nama Taufiq diketahui pernah diberhentikan dengan hormat saat menjabat Direktur Utama PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Pemberhentian ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/090/2019 pada 22 Mei 2019. “Calon Direktur PDAM Tirtasari atas nama Taufiq diketahui dalam permohonan pengajuan, tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai pada instansi, baik pemerintah maupun swasta. Padahal sejatinya, Taufiq harus melampirkannya sesuai huruf i,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Kota Binjai, Arif Simatupang, Minggu (5/4).

Oleh tim pansel, kata dia, meluluskan Taufiq. Begitupun, bukan hanya Taufiq yang menjadi peserta dalam seleksi Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai periode 2020-2024 ini.

Ada dua nama lainnya yakni Muhammad Irwan dan Zul Haiji Lubis. Lebih jauh, Taufiq juga pernah bermasalah saat memimpin PDAM Muaralabuh Solok Selatan tahun 2014 lalu. “Taufiq didemo oleh seluruh karyawannya,” sambung dia.

Karenanya, dia menilai, Taufiq sudah tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sesuai nomor 13. Bunyinya, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

“Artinya, bagaimana mungkin dapat memajukan PDAM Tirtasari Binjai, sementara peserta saja saat Dirut PDAM muaralabuh Solok Selatan pernah didemo karyawannya sendiri,” beber dia.

Taufiq saat ini terdaftar sebagai pegawai PDAM Tirtanadi Medan. Namun, sambung Arif, yang bersangkutan juga tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari PDAM Tirtanadi Medan.

Menurut Arif, surat pengunduran diri Taufiq dari PDAM Tirtanadi Medan sejatinya harus dilampirkan saat pengajuan berkas. “Hal ini jangan terulang mengingat mantan direktur sebelumnya juga berasal dari tempat yang sama, yang akhirnya kembali ke asalnya. Artinya, mantan direktur yang bernama Idham saat ini sudah kembali ke PDAM Tirtanadi,” kata dia.

“Kami mengingatkan agar hal ini tidak terulang kembali, yang tentunya dapat merugikan pemko Binjai,” sambung dia.

Dia berharap, agar Wali Kota Binjai, HM Idaham dapat meninjau ulang proses seleksi tersebut. “Kejadian ini preseden buruk bila Wali Kota Binjai tidak mengambil tindakan tegas dalam penerimaan calon Direktur PDAM tirtasari Binjai periode 2020-2024 dengan dasar hukum PP no 54/2017 tentang BUMD,” ujar dia.

Atas temuan ini, Arif mengendus adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan oleh Taufiq. Soalnya, sebagai peserta yang bersangkutan sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat pernyataan tidak pernah diberhentikan.

Kepada Wali Kota Idaham, Arif meminta agar gugurkan peserta yang sudah dengan mulus lulus seleksi administrasi hingga dinyatakan kembali lulus pada pengumuman hasil psikotes tersebut. Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Eva Herdalina Pardede belum berkomentar tentang masalah ini.(ted/azw)

BERSAMA: Taufiq, Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai (kiri) pada sebuah kesempatan bersama Plt Kabag Perekonomian Eva Pardede (dua dari kiri) dan 2 calon peserta lainnya. solideo/SUMUT POS
BERSAMA: Taufiq, Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai (kiri) pada sebuah kesempatan bersama Plt Kabag Perekonomian Eva Pardede (dua dari kiri) dan 2 calon peserta lainnya. Solideo/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari kosong kepemimpinan sejak dua bulan belakangan ini. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai melalui Bagian Perekonomian membentuk Tim Panitia Seleksi untuk melakukan pemilihan Direktur PDAM Tirtasari Binjai.

Namun, bursa pencalonan terendus adanya dugaan tidak profesional oleh tim panitia seleksi (pansel). Pasalnya, seorang Calon Direktur PDAM Tirtasari atas nama Taufiq diketahui pernah diberhentikan dengan hormat saat menjabat Direktur Utama PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Pemberhentian ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/090/2019 pada 22 Mei 2019. “Calon Direktur PDAM Tirtasari atas nama Taufiq diketahui dalam permohonan pengajuan, tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai pada instansi, baik pemerintah maupun swasta. Padahal sejatinya, Taufiq harus melampirkannya sesuai huruf i,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Kota Binjai, Arif Simatupang, Minggu (5/4).

Oleh tim pansel, kata dia, meluluskan Taufiq. Begitupun, bukan hanya Taufiq yang menjadi peserta dalam seleksi Calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai periode 2020-2024 ini.

Ada dua nama lainnya yakni Muhammad Irwan dan Zul Haiji Lubis. Lebih jauh, Taufiq juga pernah bermasalah saat memimpin PDAM Muaralabuh Solok Selatan tahun 2014 lalu. “Taufiq didemo oleh seluruh karyawannya,” sambung dia.

Karenanya, dia menilai, Taufiq sudah tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sesuai nomor 13. Bunyinya, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

“Artinya, bagaimana mungkin dapat memajukan PDAM Tirtasari Binjai, sementara peserta saja saat Dirut PDAM muaralabuh Solok Selatan pernah didemo karyawannya sendiri,” beber dia.

Taufiq saat ini terdaftar sebagai pegawai PDAM Tirtanadi Medan. Namun, sambung Arif, yang bersangkutan juga tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari PDAM Tirtanadi Medan.

Menurut Arif, surat pengunduran diri Taufiq dari PDAM Tirtanadi Medan sejatinya harus dilampirkan saat pengajuan berkas. “Hal ini jangan terulang mengingat mantan direktur sebelumnya juga berasal dari tempat yang sama, yang akhirnya kembali ke asalnya. Artinya, mantan direktur yang bernama Idham saat ini sudah kembali ke PDAM Tirtanadi,” kata dia.

“Kami mengingatkan agar hal ini tidak terulang kembali, yang tentunya dapat merugikan pemko Binjai,” sambung dia.

Dia berharap, agar Wali Kota Binjai, HM Idaham dapat meninjau ulang proses seleksi tersebut. “Kejadian ini preseden buruk bila Wali Kota Binjai tidak mengambil tindakan tegas dalam penerimaan calon Direktur PDAM tirtasari Binjai periode 2020-2024 dengan dasar hukum PP no 54/2017 tentang BUMD,” ujar dia.

Atas temuan ini, Arif mengendus adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan oleh Taufiq. Soalnya, sebagai peserta yang bersangkutan sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat pernyataan tidak pernah diberhentikan.

Kepada Wali Kota Idaham, Arif meminta agar gugurkan peserta yang sudah dengan mulus lulus seleksi administrasi hingga dinyatakan kembali lulus pada pengumuman hasil psikotes tersebut. Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Eva Herdalina Pardede belum berkomentar tentang masalah ini.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/