30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Percepat Penanganan Corona, Pusat Perbolehkan Daerah Ubah Anggaran

RAPAT: Sekdakab Langkat dan sejumlah pejabat teras di jajaran Pemkab Langkat saat mendengarkan arahan  dari Plt Kemendagri ri Muhammad  Hudori melalui vidcon di LCC Kantor Bupati Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
RAPAT: Sekdakab Langkat dan sejumlah pejabat teras di jajaran Pemkab Langkat saat mendengarkan arahan dari Plt Kemendagri ri Muhammad Hudori melalui vidcon di LCC Kantor Bupati Langkat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengikuti Video Conference (Vidcon) dengan Plt Sekjen Kemendagri RI Muhammad Hudori, bersama 360 kepala daerah tingkat Provinsi, kabupaten dan kota se pulau Jawa dan Sumatera. guna membahas refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan percepatan Covid-19 wilayah Indonesia Barat.

Vidcon yang diikuti Sekdakab Langkat dalam mendengarkan arahan Hudori adalah dari Langkat Comand Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Jum’at (3/4/) akhir pekan lalu.

Hudori saat itu didampingi Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu dan Dirjen Otda Kemendagri, menjelaskan. Telah terbit Permendagri No 20 tahun 2020 tentang penanganan virus corona di lingkungan Pemda, terkait pemanfaatan dana. yang dirincikan pada intruksi Kemendagri No 1 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020.tersebut dalam rangka percepatan penggunaan alokasi anggaran untuk menghadapi wabah corona.

Fokusnya, sambung Hudori di Vidcon, tersebut adalah untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak dari Covid-19 terutama pada sektor ekonomi dan penanganan jaringan sosial atau sosial seve net.

“ Yang jelas pemerintah pusat mempersilahkan daerah untuk melakukan perubahan fokus anggaran untuk diarahkan kepada langkah penanganan Covid-19,” kata Hudori

Soalnya , kata Hudori untuk penanganan Covid-19 dibutuhkan anggaran besar, baik pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota,

Sementara itu Sekdaprovsu Sabrina di Vidcon itu, menyampaikan, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut telah memetakan daerah yang masuk kategori zona merah, kuning dan biru.

“Untuk zona merah itu ada di Medan, Deliserdang, dan Tanjungbalai dengan kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakatnya tinggi,”terangnya.

Sedangkan Sekda Langkat, usai Vidcon, menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak mengikuti arahan Pemerintah pusat dan Pemprovsu, terutama bagi tim Satgas Gugus Covid-19, dalam penanganan wabah corona.

“Serta meminta segera melakukan langkah-langkah strategis, baik untuk penggunaan dana maupun keperluan kesehatan dan hal lainnya, pada penanggulangan Covid-19,” ujar dr H Indra.

Mendapingi Sekda, dalam mengikuti Vidcon tersebut Kadis Kominfo, Kalakhar BPBD, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Plt Kadis Kesehatan dan Perhubungan, Kabag Humas Protokol, Kabag Tapem.(yas/azw)

RAPAT: Sekdakab Langkat dan sejumlah pejabat teras di jajaran Pemkab Langkat saat mendengarkan arahan  dari Plt Kemendagri ri Muhammad  Hudori melalui vidcon di LCC Kantor Bupati Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
RAPAT: Sekdakab Langkat dan sejumlah pejabat teras di jajaran Pemkab Langkat saat mendengarkan arahan dari Plt Kemendagri ri Muhammad Hudori melalui vidcon di LCC Kantor Bupati Langkat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengikuti Video Conference (Vidcon) dengan Plt Sekjen Kemendagri RI Muhammad Hudori, bersama 360 kepala daerah tingkat Provinsi, kabupaten dan kota se pulau Jawa dan Sumatera. guna membahas refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan percepatan Covid-19 wilayah Indonesia Barat.

Vidcon yang diikuti Sekdakab Langkat dalam mendengarkan arahan Hudori adalah dari Langkat Comand Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Jum’at (3/4/) akhir pekan lalu.

Hudori saat itu didampingi Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu dan Dirjen Otda Kemendagri, menjelaskan. Telah terbit Permendagri No 20 tahun 2020 tentang penanganan virus corona di lingkungan Pemda, terkait pemanfaatan dana. yang dirincikan pada intruksi Kemendagri No 1 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020.tersebut dalam rangka percepatan penggunaan alokasi anggaran untuk menghadapi wabah corona.

Fokusnya, sambung Hudori di Vidcon, tersebut adalah untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak dari Covid-19 terutama pada sektor ekonomi dan penanganan jaringan sosial atau sosial seve net.

“ Yang jelas pemerintah pusat mempersilahkan daerah untuk melakukan perubahan fokus anggaran untuk diarahkan kepada langkah penanganan Covid-19,” kata Hudori

Soalnya , kata Hudori untuk penanganan Covid-19 dibutuhkan anggaran besar, baik pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota,

Sementara itu Sekdaprovsu Sabrina di Vidcon itu, menyampaikan, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut telah memetakan daerah yang masuk kategori zona merah, kuning dan biru.

“Untuk zona merah itu ada di Medan, Deliserdang, dan Tanjungbalai dengan kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakatnya tinggi,”terangnya.

Sedangkan Sekda Langkat, usai Vidcon, menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak mengikuti arahan Pemerintah pusat dan Pemprovsu, terutama bagi tim Satgas Gugus Covid-19, dalam penanganan wabah corona.

“Serta meminta segera melakukan langkah-langkah strategis, baik untuk penggunaan dana maupun keperluan kesehatan dan hal lainnya, pada penanggulangan Covid-19,” ujar dr H Indra.

Mendapingi Sekda, dalam mengikuti Vidcon tersebut Kadis Kominfo, Kalakhar BPBD, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Plt Kadis Kesehatan dan Perhubungan, Kabag Humas Protokol, Kabag Tapem.(yas/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/