25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, IRT Jalani Sidang Daring Perdana

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat milik perusahaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja outsourcing di PT SG Kawasan Industri Medan (KIM-II) menjalani sidang Daring perdana di Cabang PN Lubukpakam di Labuhandeli, Rabu (8/4).

Persidangan perdana online khusus tanpa menghadirkan terdakwa, termasuk DS alias Tika (27) warga Kelurahan Mabar Medan Deli tersebut, dipimpin majelis hakim Lina dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Richard Simaremare, berlangsung di aula Cabjari Lubuk Pakam di Labuhandeli.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, dugaan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHpidana terhadap DS ini, ditanggapi penasehat hukumnya Rudiansyah, dari LBH Dwi Pantara yang menyatakan siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. “Karena kami menilai dakwaan itu secara materiil tidak tepat,” katanya seusai sidang.

Disebutkan, kliennya yang dikarunia dua balita itu bekerja sebagai kasir di perusahaan pengolahan jagung SG sejak 9 tahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2011 silam.

Pada Agustus 2019, DS yang awalnya disalurkan perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) PT Sarparilla itupun terkena PHK oleh PT SG. Melalui perwakilan kenalan dari pihak keluarganya, DS kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Deliserdang.

Tujuannya agar bisa mendapatkan pesangon dari PT SG, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan biaya hidupnya yang kondisinya kini kurang mampu.

Namun untuk langkah mediasi pengajuan itu, pihak Disnakertrans meminta DS untuk menunjukkan surat bukti pernah bekerja dari PT SG tersebut. Melalui atasannya bernama Marjoko, akhirnya DS mendapatkan surat tersebut.

Belakangan terkait keluarnya surat tersebut dipermasalahkan oleh pimpinan atau pemilik PT SG, yang menilai Marjoko sebagai atasan DS telah mengeluarkan surat palsu dan menyalahi wewenang. Sedangkan DS dituduh terlibat menggunakan dugaan surat palsu itu untuk kepentingan pribadi.

Sehingga DS bersama manajer Marjoko ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan kasus inipun bergulir di persidangan.

Menurut penasehat hukum DS, tidak ada niat kliennya untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan jaksa tersebut. Diharapkan surat pernah bekerja itu akan digunakan sebagai rekomendasi bagi DS agar bisa diterima bekerja di tempat lain.

Kedepan pengacara LBH itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi DS, yang kini mendekam di penjara apalagi kondisi balitanya juga menyedihkan karena masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. (fac/btr)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat milik perusahaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja outsourcing di PT SG Kawasan Industri Medan (KIM-II) menjalani sidang Daring perdana di Cabang PN Lubukpakam di Labuhandeli, Rabu (8/4).

Persidangan perdana online khusus tanpa menghadirkan terdakwa, termasuk DS alias Tika (27) warga Kelurahan Mabar Medan Deli tersebut, dipimpin majelis hakim Lina dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Richard Simaremare, berlangsung di aula Cabjari Lubuk Pakam di Labuhandeli.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, dugaan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHpidana terhadap DS ini, ditanggapi penasehat hukumnya Rudiansyah, dari LBH Dwi Pantara yang menyatakan siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. “Karena kami menilai dakwaan itu secara materiil tidak tepat,” katanya seusai sidang.

Disebutkan, kliennya yang dikarunia dua balita itu bekerja sebagai kasir di perusahaan pengolahan jagung SG sejak 9 tahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2011 silam.

Pada Agustus 2019, DS yang awalnya disalurkan perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) PT Sarparilla itupun terkena PHK oleh PT SG. Melalui perwakilan kenalan dari pihak keluarganya, DS kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Deliserdang.

Tujuannya agar bisa mendapatkan pesangon dari PT SG, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan biaya hidupnya yang kondisinya kini kurang mampu.

Namun untuk langkah mediasi pengajuan itu, pihak Disnakertrans meminta DS untuk menunjukkan surat bukti pernah bekerja dari PT SG tersebut. Melalui atasannya bernama Marjoko, akhirnya DS mendapatkan surat tersebut.

Belakangan terkait keluarnya surat tersebut dipermasalahkan oleh pimpinan atau pemilik PT SG, yang menilai Marjoko sebagai atasan DS telah mengeluarkan surat palsu dan menyalahi wewenang. Sedangkan DS dituduh terlibat menggunakan dugaan surat palsu itu untuk kepentingan pribadi.

Sehingga DS bersama manajer Marjoko ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan kasus inipun bergulir di persidangan.

Menurut penasehat hukum DS, tidak ada niat kliennya untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan jaksa tersebut. Diharapkan surat pernah bekerja itu akan digunakan sebagai rekomendasi bagi DS agar bisa diterima bekerja di tempat lain.

Kedepan pengacara LBH itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi DS, yang kini mendekam di penjara apalagi kondisi balitanya juga menyedihkan karena masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. (fac/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/