26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Ramadan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa, Hanya Lelaki yang Boleh Salat di Masjid

SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lagi, Umat Islam bakal memasuki Bulan Suci Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) pun mengeluarkan sembilan fatwa terkait ibadah untuk Umat Muslim selama Ramadan. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah, karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua, bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19.

Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut, Jumat (17/4).

Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri. “Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” tegas Akmaluddin.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan, zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.(*)

SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lagi, Umat Islam bakal memasuki Bulan Suci Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) pun mengeluarkan sembilan fatwa terkait ibadah untuk Umat Muslim selama Ramadan. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah, karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua, bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19.

Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut, Jumat (17/4).

Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri. “Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” tegas Akmaluddin.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan, zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/