Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) Iwan Zulhami dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Agama RI No 015900/B.II/3/2020 tertanggal 20 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi itu, bahwa Iwan Zulhami dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Sayangnya, Surat Perintah Menag itu tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan Iwan Zulhami, sehingga mendapat hukuman disiplin pembebasan tugas sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenagsu.
Selanjutnya, Menag Fahcrul Razi menunjuk Kabag TU, Muhammad David Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut sampai ditetapkan dan dilantik pejabat yang defenitif.
Sementara itu, Kabag Umum dan Humas Kakanwil Kemenag Sumut Darwis Nasution membenarkan pengangkatan David Saragih sebagai Plt Kakanwil Kemenag Sumut menggantikan Iwan Zulhami.
“Benar, Pak David Saragih ditunjuk sebagai Plt Kakawil Kemenag Sumut,” kata dia.
Seperti diketahui, Iwan Zulhami dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Sumut pada 13 November 2018 di Jakarta. Jabatan yang pernah disandangnya diantaranya, Kasubbag Humas dan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenagsu. Lalu Kepala Kemenag Deliserdang, Siantar, Langkat dan Kepala Kemenag Medan.
Dari Kemenag Medan, Iwan dilantik menjadi Kabiro Kemahasiswaan UINSU dan kemudian dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Sumut. Iwan akan pensiun sebagai ASN pada bulan Juli 2020.
Sementara itu, M David Saragih, sebelumnya sebagai Kepala Kantor Kemenag Serdangbedagai dan saat ini menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenagsu.
Terkait pergantian orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut ini, sejumlah kalangan menaruh harapan besar pada pimpinan Kanwil Kemenagsu, kiranya ke depan Kemenagsu semakin baik dan profesional terutama dalam hal penempatan dan pengangkatan pejabat baik eselon III, IV maupun kepala madrasah. (man/ila)