MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel tim PRC Rajawali Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumut menemukan 2 paket kecil berisi sabu-sabu saat membubarkan tiga pemuda yang sedang berkumpul di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Medan Maimun, Sabtu (25/4) malam. Atas temuan itu, tiga pemuda harus menjalani proses hukum.
Ketiga pemuda tersebut, masing-masing Hari Anggi Nasution (21) warga Jalan Cempaka Karang Sari, Alpin Perdana (20) warga Jalan Marindal Pantai Rambong, dan Radiyansah (20) warga Jalan Titi Kuning Gang Sado Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, usai personel Polda Sumut melakukan penangkapan ketiga pemuda tersebut langsung diserahkan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diproses di Polsek Medan Kota usai dilaksanakan penyerahan dari team PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut Regu 2,” kata Ainul, Senin (27/4).
Selain itu, dari ketiganya, juga diamankan barang bukti berupa 2 klip paket sabu dan 1 sepeda motor Jupiter tanpa nopol. “Ada barang bukti sabu kita sita,” terang dia.
Lebih lanjut Ainul menjelaskan, awalnya ketiga pemuda ini ditangkap saat tim PRC Rajawali sedang melaksankan patroli. Ketika patroli itu, tim melihat ada beberapa pemuda sedang berkumpul di lokasi. “Awalnya ingin membubarkan para pemuda itu,” ujar dia.
Namun saat mendekati kerumunan itu, seorang pemuda kedapatan membuang 2 klip sabu. Melihat itu, petugas langsung mengamankan ketiganya. “2 klip paket sabu itu ditemukan di sekitar dengan posisi di belakang mereka, sehingga ketiganya langsung ditangkap,” tukasnya. (ris/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel tim PRC Rajawali Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumut menemukan 2 paket kecil berisi sabu-sabu saat membubarkan tiga pemuda yang sedang berkumpul di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Medan Maimun, Sabtu (25/4) malam. Atas temuan itu, tiga pemuda harus menjalani proses hukum.
Ketiga pemuda tersebut, masing-masing Hari Anggi Nasution (21) warga Jalan Cempaka Karang Sari, Alpin Perdana (20) warga Jalan Marindal Pantai Rambong, dan Radiyansah (20) warga Jalan Titi Kuning Gang Sado Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, usai personel Polda Sumut melakukan penangkapan ketiga pemuda tersebut langsung diserahkan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diproses di Polsek Medan Kota usai dilaksanakan penyerahan dari team PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut Regu 2,” kata Ainul, Senin (27/4).
Selain itu, dari ketiganya, juga diamankan barang bukti berupa 2 klip paket sabu dan 1 sepeda motor Jupiter tanpa nopol. “Ada barang bukti sabu kita sita,” terang dia.
Lebih lanjut Ainul menjelaskan, awalnya ketiga pemuda ini ditangkap saat tim PRC Rajawali sedang melaksankan patroli. Ketika patroli itu, tim melihat ada beberapa pemuda sedang berkumpul di lokasi. “Awalnya ingin membubarkan para pemuda itu,” ujar dia.
Namun saat mendekati kerumunan itu, seorang pemuda kedapatan membuang 2 klip sabu. Melihat itu, petugas langsung mengamankan ketiganya. “2 klip paket sabu itu ditemukan di sekitar dengan posisi di belakang mereka, sehingga ketiganya langsung ditangkap,” tukasnya. (ris/azw)