28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Kasus Suap Wali Kota Medan, 7 Pejabat Ngaku Nyetor via Samsul Fitri

SAKSI: Tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan menerima suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan menerima suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dalam keterangannya, 7 orang saksi mengaku dihubungi dan ditemui oleh Samsul Fitri, dan diminta bantuan menyediakan uang operasional perjalanan dinas Wali Kota.

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4), terdiri dari enam orang kepala dinas dan satu kepala seksi di jajaran Pemko Medan. Di antaranya Edwin Effendi Kadis Kesehatann

Agus Suriyono Kadis Pariwisata, Beny Iskandar Kadis Perkim, Dra Eti MAP Kadis Koperasi, Dammikrot Kadis Perdagangan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan, dan Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan.

Namun dari keterangan para pejabat yang menjadi saksi itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis maupun tim JPU, mulai mengendus dugaan kemungkinan adanya kesepakatan atau imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya, atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnakan Walikota Medan itu.

“Apa motivasi sebenarnya saudara-saudara memberikan uang kepada Samsul Fitri? Yang melantik saudara dalam jabatan ini ‘kan Walikota? Apakah terkait dengan jabatan itu? Kenapa percaya dengan Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja. Anda semua sudah disumpah,” tanya Majelis Hakim kepada seluruh saksi.

Para saksi lagi-lagi hanya menjawab, mereka memberikan uang kepada Samsul Fitri untuk keperluan operasional dinas Walikota. Menurut para saksi, mereka enggan bertanya kebenarannya, mengingat posisi Samsul Fitri sebagai orang kepercayaan Walikota Medan.

Eldin Tidak Pernah Meminta

Kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang, mengatakan dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini, pihaknya menyimpulkan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai Protokoler, dengan meminta uang kepada kadis-kadis.

Pasalnya, selama proses persidangan, para Kadis dan PNS yang hadir sebagai saksi, tidak satupun yang menyebutkan ada permintaan uang secara langsung dari T Dzulmi Eldin. Bahkan tindakan Samsul Fitri mengutip uang dari para kadis itu juga masih didalami, apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliran rupiah, yang dibangun Samsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.

“Kita berkesimpulan, Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada Kadis. Karena sampai sejauh ini, tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami, apakah tindakan-tindakan Samsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia,” sebut Zunaidi.

Keterangan Saksi

Dalam kesaksiannya, Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga anak buah Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, mengaku tiga kali disuruh Izwar mengantarkan uang ke Andika, ajudan walikota sesuai perintah Samsul Fitri. Pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, dan terakhir Rp200 juta.

Gultom menceritakan, saat itu Samsul Fitri, Andika, dan Izwar bertemu di ruang kerja Izwar. Kemudian ia diminta Izwar untuk datang ke ruangannya. “Tolong dibantu ada datang pejabat dari pemko ini,” kata Gultom, menirukan perkataan Izwar ketika itu.

Setelah itu, Gultom mengaku diminta uang Rp200 juta oleh Iswar. Meski sempat mengaku tidak memiliki uang, ia akhirnya memberikan uang tersebut karena Izwar memintanya untuk mencari.

Atas permintaan Izwar tersebut, Gultom akhirnya memberikan uang yang dipinjamnya untuk memperbaiki rumah sebesar Rp200 juta. Uang diberikan kepada Andika.

Hakim mempertanyakan apa jaminan saksi Gultom memberikan uang kepada Izwar?

Menjawab hakim, Gultom menjawab, uang diberikannya tanpa jaminan.

Belakangan dari BAP yang dibacakan JPU terungkap, Gultom memberikan uang yang diminta Samsul Fitri kepada Izwar, untuk keperluan walikota. Alasannya, ia berharap jabatannya bisa dipromosikan.

Ia mengaku, uang tersebut dikembalikan Izwar dengan cara mencicil setiap bulan. Namun saat ini, baru Rp12 juta yang diterimanya dari cicilan tersebut.

Edwin Effendi, Kadis Kesehatan Kota Medan mengaku memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Menurut Edwin, menurut Samsul, uang itu untuk keperluan operasional Walikota Medan.

Saksi yang juga mantan Direktur RS dr Pirngadi Medan itu mengaku memberikan uang dengan dua kali pemberian, pertama Rp20 juta, kedua Rp10 juta.

Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan diminta mendukung kegiatan Pak Wali. Agus memberikan uang Rp50 juta, dalam tiga kali pemberian. Pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, dan ketiga Rp10 juta.

Namun ia mengaku tidak pernah mempertanyakan uang pemberiannya itu benar sampai kepada walikota atau tidak. Ia mengaku percaya dengan Samsul. (man)

SAKSI: Tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan menerima suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan menerima suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dalam keterangannya, 7 orang saksi mengaku dihubungi dan ditemui oleh Samsul Fitri, dan diminta bantuan menyediakan uang operasional perjalanan dinas Wali Kota.

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4), terdiri dari enam orang kepala dinas dan satu kepala seksi di jajaran Pemko Medan. Di antaranya Edwin Effendi Kadis Kesehatann

Agus Suriyono Kadis Pariwisata, Beny Iskandar Kadis Perkim, Dra Eti MAP Kadis Koperasi, Dammikrot Kadis Perdagangan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan, dan Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan.

Namun dari keterangan para pejabat yang menjadi saksi itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis maupun tim JPU, mulai mengendus dugaan kemungkinan adanya kesepakatan atau imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya, atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnakan Walikota Medan itu.

“Apa motivasi sebenarnya saudara-saudara memberikan uang kepada Samsul Fitri? Yang melantik saudara dalam jabatan ini ‘kan Walikota? Apakah terkait dengan jabatan itu? Kenapa percaya dengan Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja. Anda semua sudah disumpah,” tanya Majelis Hakim kepada seluruh saksi.

Para saksi lagi-lagi hanya menjawab, mereka memberikan uang kepada Samsul Fitri untuk keperluan operasional dinas Walikota. Menurut para saksi, mereka enggan bertanya kebenarannya, mengingat posisi Samsul Fitri sebagai orang kepercayaan Walikota Medan.

Eldin Tidak Pernah Meminta

Kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang, mengatakan dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini, pihaknya menyimpulkan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai Protokoler, dengan meminta uang kepada kadis-kadis.

Pasalnya, selama proses persidangan, para Kadis dan PNS yang hadir sebagai saksi, tidak satupun yang menyebutkan ada permintaan uang secara langsung dari T Dzulmi Eldin. Bahkan tindakan Samsul Fitri mengutip uang dari para kadis itu juga masih didalami, apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliran rupiah, yang dibangun Samsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.

“Kita berkesimpulan, Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada Kadis. Karena sampai sejauh ini, tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami, apakah tindakan-tindakan Samsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia,” sebut Zunaidi.

Keterangan Saksi

Dalam kesaksiannya, Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga anak buah Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, mengaku tiga kali disuruh Izwar mengantarkan uang ke Andika, ajudan walikota sesuai perintah Samsul Fitri. Pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, dan terakhir Rp200 juta.

Gultom menceritakan, saat itu Samsul Fitri, Andika, dan Izwar bertemu di ruang kerja Izwar. Kemudian ia diminta Izwar untuk datang ke ruangannya. “Tolong dibantu ada datang pejabat dari pemko ini,” kata Gultom, menirukan perkataan Izwar ketika itu.

Setelah itu, Gultom mengaku diminta uang Rp200 juta oleh Iswar. Meski sempat mengaku tidak memiliki uang, ia akhirnya memberikan uang tersebut karena Izwar memintanya untuk mencari.

Atas permintaan Izwar tersebut, Gultom akhirnya memberikan uang yang dipinjamnya untuk memperbaiki rumah sebesar Rp200 juta. Uang diberikan kepada Andika.

Hakim mempertanyakan apa jaminan saksi Gultom memberikan uang kepada Izwar?

Menjawab hakim, Gultom menjawab, uang diberikannya tanpa jaminan.

Belakangan dari BAP yang dibacakan JPU terungkap, Gultom memberikan uang yang diminta Samsul Fitri kepada Izwar, untuk keperluan walikota. Alasannya, ia berharap jabatannya bisa dipromosikan.

Ia mengaku, uang tersebut dikembalikan Izwar dengan cara mencicil setiap bulan. Namun saat ini, baru Rp12 juta yang diterimanya dari cicilan tersebut.

Edwin Effendi, Kadis Kesehatan Kota Medan mengaku memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Menurut Edwin, menurut Samsul, uang itu untuk keperluan operasional Walikota Medan.

Saksi yang juga mantan Direktur RS dr Pirngadi Medan itu mengaku memberikan uang dengan dua kali pemberian, pertama Rp20 juta, kedua Rp10 juta.

Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan diminta mendukung kegiatan Pak Wali. Agus memberikan uang Rp50 juta, dalam tiga kali pemberian. Pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, dan ketiga Rp10 juta.

Namun ia mengaku tidak pernah mempertanyakan uang pemberiannya itu benar sampai kepada walikota atau tidak. Ia mengaku percaya dengan Samsul. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/