29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ango Dibantarkan, Anaknya Ditangguhkan

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebelum membantarkan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) ke RS Bhayangkara, ternyata ‘diam-diam’ Subdit II Harda/Tahbang Poldasu telah menangguhkan penahanan anaknya Boby (34), warga Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam.

Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin berdalih pembantaran itu dilakukan karena karena berkas telah lengkap dan keterlibatan Boby minim.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah ada dari penasehat hukumnya sejak pertama kita paparkan, namun waktu itu tak kita beri karena berkasnya belum selesai dan kasusnya masih dikembangkan,” aku Yusuf, Rabu (8/10) sore lalu.

Apakah pihaknya tak khawatir Boby akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti? Ditanya begitu, Yusuf mengaku sampai saat ini tersangka masih. “Masih kooperatif dia, dan bila dia melarikan diri akan menyulitkannya. Penangguhan penahanan dilakukan (3/10)lalu. Dan, dia juga wajib lapor. Memang penangguhan tahanan akan menimbulkan kritikan,”tandasnya.

Lalu bagaimana dengan suami siri Ango bernama Taslim (54), apakah penahanannya akan ditangguhkan juga? Yusuf memastikan Taslim akan tetap berada di sel tahanan.

“Kalau kasus Taslim sama pasalnya dengan Ango. Dan, dia masih di sel sekarang. Sedangkan Boby hanya turut serta melakukannya, dan statusnya tetap tersangka. Berkasnya Ango, Taslim dan Boby sudah kita serahkan ke jaksa,” pungkas Yusuf.

’Kebebasan’ Boby terungkap saat ia datang menjenguk ibunya di RS Bhayangkara pada Selasa (7/10) lalu.

Padahal dalam kasus ini, Boby diduga keras turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo 372 jo 55,56 dari KUHPidana.

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebelum membantarkan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) ke RS Bhayangkara, ternyata ‘diam-diam’ Subdit II Harda/Tahbang Poldasu telah menangguhkan penahanan anaknya Boby (34), warga Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam.

Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin berdalih pembantaran itu dilakukan karena karena berkas telah lengkap dan keterlibatan Boby minim.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah ada dari penasehat hukumnya sejak pertama kita paparkan, namun waktu itu tak kita beri karena berkasnya belum selesai dan kasusnya masih dikembangkan,” aku Yusuf, Rabu (8/10) sore lalu.

Apakah pihaknya tak khawatir Boby akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti? Ditanya begitu, Yusuf mengaku sampai saat ini tersangka masih. “Masih kooperatif dia, dan bila dia melarikan diri akan menyulitkannya. Penangguhan penahanan dilakukan (3/10)lalu. Dan, dia juga wajib lapor. Memang penangguhan tahanan akan menimbulkan kritikan,”tandasnya.

Lalu bagaimana dengan suami siri Ango bernama Taslim (54), apakah penahanannya akan ditangguhkan juga? Yusuf memastikan Taslim akan tetap berada di sel tahanan.

“Kalau kasus Taslim sama pasalnya dengan Ango. Dan, dia masih di sel sekarang. Sedangkan Boby hanya turut serta melakukannya, dan statusnya tetap tersangka. Berkasnya Ango, Taslim dan Boby sudah kita serahkan ke jaksa,” pungkas Yusuf.

’Kebebasan’ Boby terungkap saat ia datang menjenguk ibunya di RS Bhayangkara pada Selasa (7/10) lalu.

Padahal dalam kasus ini, Boby diduga keras turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo 372 jo 55,56 dari KUHPidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/