28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Dua Eksekutor Bingung Buang Jasad Korban

SAKSI: Tiga saksi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (29/4).
SAKSI: Tiga saksi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi. Dalam sidang itu terungkap, bahwa kedua eksekutor yakni terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi sempat bingung untuk membuang jasad korban dan sempat berkeliling kampung mencari lokasi membuang mayat tersebut.

Pada sidang kali ini, tiga orang saksi yang merupakan warga sekitar lokasi, dihadirkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4)n

Ketiga saksi di antaranya adalah Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23), pasangan suami istri yang merupakan petani. Sedangkan seorang lagi adalah Sengkunan Sembiring (49), warga sekitar lokasi yang juga seorang petani.

Terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi sempat berkeliling mencari lokasi untuk membuang jasad korban. Terdakwa Jefri mengendarai mobil Toyota Prado BK 77 HD yang membawa mayat korban, sedangkan terdakwa Reza menuntun jalan mengendarai sepedamotor.

Hal itu tergambar dari kesaksian Sengkunan Sembiring (49) yang mengaku sempat melihat mobil tersebut melintas bolak-balik bersama satu sepedamotor menuju kebun sawit pukul 05.10 WIB. Ketika itu, saksi bertepatan sedang berolahraga di sekitar rumahnya di Dusun I yang jaraknya 2 Km dari lokasi temuan.

“Sekitar jam 05.10 WIB ku tengok (lihat,Red) mobil itu melintas menuju ke arah atas kebun sawit bersamaan sama satu kreta (sepedamotor). Tapi gak lama balik lagi turun ke bawah, sama kreta itu juga jalannya sama-sama tapi kretanya jalan di depan,” ungkapnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Saat ditanya majelis hakim soal jarak dari lokasi saksi melihat mobil itu melintas dengan TKP jurang tempat mobil korban ditemukan, saksi menjawab bahwa jaraknya sekitar 2 km. Dikatakannya, ia melihat mobil itu melintas di Dusun I, sedangkan lokasi mobil ditemukan di jurang di Dusun II.

“Ada 2 km jaraknya kalau jurang tempat mobil itu ditemukan sama lokasi pas aku lihat mobil itu melintas. Aku lihat mobil itu melintas di Dusun I, jurangnya di Dusun II, Pak. Banyak juga warga sana yang sempat melihat mobil itu keliling kampung,” jelas Sengkunan.

“Artinya jurang lokasi ditemukan itu bukan di jalan menuju ke atas kebun sawit yang saudara sempat lihat mobil itu melintas ya? Kapan kemudian saudara mengetahui kabar mobil yang sempat Anda lihat itu masuk jurang?” tanya majelis hakim mengaitkan keterangan saksi lain, Aritah Ginting yang juga mengaku sempat berpapasan dengan mobil korban di lokasi lain pada persidangan sebelumnya.

Saksi menjawab bahwa ia baru mengetahui kabar adanya temuan mobil masuk jurang tersebut dari cerita warga lain sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat ke lokasi dari jauh, barulah menyadari bahwa mobil yang berada di jurang itu adalah mobil yang sempat dilihatnya melintas pagi dinihari tadi ketika olahraga.

“Saya tahunya sekitar jam satu siang dari cerita-cerita warga, Pak. Waktu saya lihat ke lokasi, baru saya tahu mobil itu adalah mobil yang sempat nampak melintas pas olahraga pagi-pagi itu,” jawab Sengkunan.

Sementara, kabar adanya sebuah mobil mewah yang masuk ke jurang, pertama kali diketahui oleh pasangan suami istri, Edward Tarigan dan Linawati beru Sembiring.

Keduanya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka melihat mobil tersebut berada di jurang ketika berjalan saat akan pergi ke ladang sekitar pukul 11.00 WIB.

Takut karena belum ada seorang warga pun di lokasi, keduanya kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang warga bernama Lamsir.

“Kami pas mau ke ladang, Pak. Mobil itu nampak dari atas tempat kami jalan, belum ada orang waktu itu d isana, Pak. Gak sampai dekat kami ngelihatnya karena di bawah jurang, setelah itu kami kasih tau lah sama Bang Lamsir,” ujar Edwar bersma istrinya yang juga mendjadi saksi.

Bersama Lamsiar yang saat itu berada di kawasan simpang Gambir, mereka kemudian kembali ke lokasi dan melihat mobil tersebut dari jarak 40 meter. Selanjutnya hal tersebut diberitahukan Lamsir kepada warga lain hingga warga berkerumun di lokasi.

“Habis itu Bang Lamsir yang ngasih tau warga-warga sana. Terus datang lah warga kampung situ ramai macam ada pesta,” ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim soal keterangan yang disampaikan para saksi, ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan lewat video teleconference tak membantah keterangan ketiga saksi. Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Mei mendatang. (man)

SAKSI: Tiga saksi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (29/4).
SAKSI: Tiga saksi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi. Dalam sidang itu terungkap, bahwa kedua eksekutor yakni terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi sempat bingung untuk membuang jasad korban dan sempat berkeliling kampung mencari lokasi membuang mayat tersebut.

Pada sidang kali ini, tiga orang saksi yang merupakan warga sekitar lokasi, dihadirkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4)n

Ketiga saksi di antaranya adalah Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23), pasangan suami istri yang merupakan petani. Sedangkan seorang lagi adalah Sengkunan Sembiring (49), warga sekitar lokasi yang juga seorang petani.

Terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi sempat berkeliling mencari lokasi untuk membuang jasad korban. Terdakwa Jefri mengendarai mobil Toyota Prado BK 77 HD yang membawa mayat korban, sedangkan terdakwa Reza menuntun jalan mengendarai sepedamotor.

Hal itu tergambar dari kesaksian Sengkunan Sembiring (49) yang mengaku sempat melihat mobil tersebut melintas bolak-balik bersama satu sepedamotor menuju kebun sawit pukul 05.10 WIB. Ketika itu, saksi bertepatan sedang berolahraga di sekitar rumahnya di Dusun I yang jaraknya 2 Km dari lokasi temuan.

“Sekitar jam 05.10 WIB ku tengok (lihat,Red) mobil itu melintas menuju ke arah atas kebun sawit bersamaan sama satu kreta (sepedamotor). Tapi gak lama balik lagi turun ke bawah, sama kreta itu juga jalannya sama-sama tapi kretanya jalan di depan,” ungkapnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Saat ditanya majelis hakim soal jarak dari lokasi saksi melihat mobil itu melintas dengan TKP jurang tempat mobil korban ditemukan, saksi menjawab bahwa jaraknya sekitar 2 km. Dikatakannya, ia melihat mobil itu melintas di Dusun I, sedangkan lokasi mobil ditemukan di jurang di Dusun II.

“Ada 2 km jaraknya kalau jurang tempat mobil itu ditemukan sama lokasi pas aku lihat mobil itu melintas. Aku lihat mobil itu melintas di Dusun I, jurangnya di Dusun II, Pak. Banyak juga warga sana yang sempat melihat mobil itu keliling kampung,” jelas Sengkunan.

“Artinya jurang lokasi ditemukan itu bukan di jalan menuju ke atas kebun sawit yang saudara sempat lihat mobil itu melintas ya? Kapan kemudian saudara mengetahui kabar mobil yang sempat Anda lihat itu masuk jurang?” tanya majelis hakim mengaitkan keterangan saksi lain, Aritah Ginting yang juga mengaku sempat berpapasan dengan mobil korban di lokasi lain pada persidangan sebelumnya.

Saksi menjawab bahwa ia baru mengetahui kabar adanya temuan mobil masuk jurang tersebut dari cerita warga lain sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat ke lokasi dari jauh, barulah menyadari bahwa mobil yang berada di jurang itu adalah mobil yang sempat dilihatnya melintas pagi dinihari tadi ketika olahraga.

“Saya tahunya sekitar jam satu siang dari cerita-cerita warga, Pak. Waktu saya lihat ke lokasi, baru saya tahu mobil itu adalah mobil yang sempat nampak melintas pas olahraga pagi-pagi itu,” jawab Sengkunan.

Sementara, kabar adanya sebuah mobil mewah yang masuk ke jurang, pertama kali diketahui oleh pasangan suami istri, Edward Tarigan dan Linawati beru Sembiring.

Keduanya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka melihat mobil tersebut berada di jurang ketika berjalan saat akan pergi ke ladang sekitar pukul 11.00 WIB.

Takut karena belum ada seorang warga pun di lokasi, keduanya kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang warga bernama Lamsir.

“Kami pas mau ke ladang, Pak. Mobil itu nampak dari atas tempat kami jalan, belum ada orang waktu itu d isana, Pak. Gak sampai dekat kami ngelihatnya karena di bawah jurang, setelah itu kami kasih tau lah sama Bang Lamsir,” ujar Edwar bersma istrinya yang juga mendjadi saksi.

Bersama Lamsiar yang saat itu berada di kawasan simpang Gambir, mereka kemudian kembali ke lokasi dan melihat mobil tersebut dari jarak 40 meter. Selanjutnya hal tersebut diberitahukan Lamsir kepada warga lain hingga warga berkerumun di lokasi.

“Habis itu Bang Lamsir yang ngasih tau warga-warga sana. Terus datang lah warga kampung situ ramai macam ada pesta,” ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim soal keterangan yang disampaikan para saksi, ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan lewat video teleconference tak membantah keterangan ketiga saksi. Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Mei mendatang. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/