29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rantauprapat, Nama Andi Suhaimi Dalimunthe Disebut-sebut

ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, disebut-sebut dalam berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang menjerat Plt Kepala Dinas (Kadis) perumahan dan permukiman (Perkim), Faisal Purba.

“Sudah. Masih diteliti belum P21, masih penelitian jaksanya,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (2/4).

Ia menerangkan, penetapan tersangka hanya kepada Plt Kadis Perkim yang terjerat OTT, sedangkan status Bupati Labuhanbatu sedang dipelajari menunggu petunjuk Jaksa.

“Nanti kalau itu kita pelajari dulu ya dan teliti belum ada hasil penelitian jaksanya, untuk membuat ataupun menyatakan sikap petunjuk jaksannya. Yang OTT iya tersangka, Bupatinya enggak,” katanya.

Ia menguraikan, bahwa pelimpahan masih tahap pertama diserahkan Poldasu kepada Kejatisu. Dikatakan Sumanggar, bisa saja nama Bupati disebut dalam kasus OTT Plt Kadis Perkim.

“Bisa saja disebutkan bahwasannya, tapikan bukan mengarah ke tersangka, nanti hasil penelitian dari jaksanya kita lihat nanti hasil kesimpulan penelitian jaksanya. Ya kita lihat nanti, katanya belum ada pernyataan sikap dari penuntut umum dalam hal berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Plt Kadis Perkim, Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliar. (man/btr)

ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, disebut-sebut dalam berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang menjerat Plt Kepala Dinas (Kadis) perumahan dan permukiman (Perkim), Faisal Purba.

“Sudah. Masih diteliti belum P21, masih penelitian jaksanya,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (2/4).

Ia menerangkan, penetapan tersangka hanya kepada Plt Kadis Perkim yang terjerat OTT, sedangkan status Bupati Labuhanbatu sedang dipelajari menunggu petunjuk Jaksa.

“Nanti kalau itu kita pelajari dulu ya dan teliti belum ada hasil penelitian jaksanya, untuk membuat ataupun menyatakan sikap petunjuk jaksannya. Yang OTT iya tersangka, Bupatinya enggak,” katanya.

Ia menguraikan, bahwa pelimpahan masih tahap pertama diserahkan Poldasu kepada Kejatisu. Dikatakan Sumanggar, bisa saja nama Bupati disebut dalam kasus OTT Plt Kadis Perkim.

“Bisa saja disebutkan bahwasannya, tapikan bukan mengarah ke tersangka, nanti hasil penelitian dari jaksanya kita lihat nanti hasil kesimpulan penelitian jaksanya. Ya kita lihat nanti, katanya belum ada pernyataan sikap dari penuntut umum dalam hal berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Plt Kadis Perkim, Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliar. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/