BINJAI- Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, mendadak heboh. Pasalnya, seorang hakim, C Simbolon, warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, meninggal mendadak setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit umum dr Djoelham Binjai, Senin (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos di PN Binjai menyebutkan, C Simbolon merupakan hakim pindahan dari Nusa Tenggara Timur (NTT), menggantikan hakim H Panjatian. Sebelum meninggal dunia, hakim yang baru sepekan bertugas di PN Binjai ini, sempat masuk kantor dan naik ke lantai dua untuk menuju ruangannya. Namun, setibanya di ruangan, ia langsung roboh. Melihat hal itu, sejumlah staf dan pegawai PN Binjai, langsung memberi pertolongan dengan membawa korban ke RSU dr Djoelham Binjai.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat tertolong. Sementara, istri korban yang ikut mendampinginya di rumah sakit, sontak menangis histeris. Selanjutnya, korbanpun dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance.
Saut Pasaribu SH, Humas Pengadilan Negeri Binjai, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, sebelum korban meninggal dunia, korban sempat mengeluh kalau dadanya terasa sakit.
“Tadi saat di pengadilan dia memang ada mengatakan kalau dadannya nyeri. Memang, satu hari ini dia (korban-red) belum ada mengikuti persidangan,” kata Saut Pasaribu.
Lebih jauh dikatakan Saut Pasaribu SH, karena dadanya sakit, korban sempat memutuskan untuk masuk keruangannya yang berada di lantai dua. Namun, setelah sampai di ruangannya, dada korban semakin terasa sakit dan jatuh di ruangannya.(dan)