30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Wajib Tandatangani Surat Pernyataan Mutlak untuk Pendistribusian Bantuan, Kepling Jangan Menolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) tak bisa main-main lagi dalam penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution mewajibkan para kepling menandatangi surat pernyataan mutlak, yakni surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertanggungjawaban Kepling dan untuk melengkapi administrasi. Nantinya, ada sanksi hingga pencopotan bagi kepling yang curang dalam melakukan pendistribusian penyaluran bantuan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewajibkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di 151 Kelurahan di Kota Medan untuk membuat surat pernyataan mutlak tersebut, baik yang datang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan maupun bantuan pemerintah lainnya terkait Covid-19 saat ini.

Ihwan mengatakan, tidak ada alasan bagi para Kepling untuk menolak atau keberatan dalam membuat surat pernyataan tentang bantuan terdampak COVID-19 tersebut. Untuk itu, Ihwan meminta agar setiap Kepling dapat menyerahkan data penerimaan bantuan sosial tahap kedua tersebut secara valid kepada Dinas Sosial.

Sebab, surat pernyataan yang dibuat setiap Kepling akan menjadi jaminan atas jumlah dan kelayakan warga penerima bantuan di lingkungan masing-masing sehingga tepat sasaran. Mengingat, pada pemberian bantuan tahap pertama lalu, ada begitu banyak warga yang kecewa karena tidak kebagian bantuan yang dimaksud.

“Setelah adanya surat pernyataan mutlak itu, kita berharap agar setiap Kepling punya rasa tanggungjawab masing-masing dalam memberikan data yang valid. Walaupun sebenarnya ini bukan hanya soal resiko yang akan diterima para Kepling berupa sanksi, tapi juga masalah tanggungjawab moral setiap Kepling kepada warganya,” tegas Ihwan kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Namun begitu, kata Ihwan, setidaknya hal tersebut adalah bukti keseriusan Pemko Medan dalam memberantas para Kepling curang yang kerap merugikan masyarakatnya. Lalu dengan adanya surat pernyataan tersebut akan membuat para Kepling tidak melakukan kecurangan dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Sehingga, tidak ada warga yang tidak berhak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Dan saya sepakat bahwa yang diprioritaskan itu adalah mereka yang tidak kebagian bantuan tahap pertama yang lalu. Tugas Kepling untuk memastikan mereka yang tidak kebagian di tahap pertama untuk dapat di tahap kedua ini. Sebab tak ada yang lebih mengenal warga selain Keplingnya masing-masing,” tegasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution membedakan bahwa setiap Kepling memang diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mutlak terkait bantuan yang diserahkan kepada mereka untuk disalurkan kepada para warganya.

Dikatakan Ridho, nantinya surat itu merupakan bukti bagi Pemko Medan dalam meminta pertanggungjawaban para Kepling yang sudah memberikan data warga-warga yang berhak mendapatkan bantuan tahap kedua tersebut kepada Dinsos. Sehingga, kalau data tidak valid, maka kepling yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Untuk bantuan yang kita berikan itu, menggunakan data yang dikirim oleh Kepling bukan dari Badan Statistik, jadi Keplinglah yang lebih mengetahui warga mereka yang layak mendapatkan bantuan. Kita serahkan sesuai data dari Kepling, makanya wajar jika kepling itu membuat surat pernyataan dan bertanggungjawab atas data yang mereka berikan,” jelas Ridho kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Sebelumnya, Plt Walikota Medan Ir.Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan Mutlak yang harus ditandatangani para kepling terkait bantuan sembako dan bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah mengatakan, yang menerima dan menyerahkan sembako adalah Kepling, sehingga Kepling harus menandatangani surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertannggungjawaban mereka dan untuk melengkapi administrasi.

“Bantuan itukan kita serahkan dan Kepling yang membagikan ke warga masing-masing, sehingga harus ada pertanggungjawaban mereka untuk sebagai laporan administrasi,” kata Akhyar.

Terkait dengan penyaluran bantuan tahap kedua dari Pemko Medan ini, Akhyar mengingatkan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran dapat tepat sasaran. Apalagi di waktu bersamaan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan terkait dampak Covid-19.

Di samping itu, Akhyar juga mewajibkan para Camat di Kota Medan untuk mengumumkan nama-nama warga yang telah menerima bantuan dari Kemensos maupun warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) tak bisa main-main lagi dalam penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution mewajibkan para kepling menandatangi surat pernyataan mutlak, yakni surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertanggungjawaban Kepling dan untuk melengkapi administrasi. Nantinya, ada sanksi hingga pencopotan bagi kepling yang curang dalam melakukan pendistribusian penyaluran bantuan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewajibkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di 151 Kelurahan di Kota Medan untuk membuat surat pernyataan mutlak tersebut, baik yang datang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan maupun bantuan pemerintah lainnya terkait Covid-19 saat ini.

Ihwan mengatakan, tidak ada alasan bagi para Kepling untuk menolak atau keberatan dalam membuat surat pernyataan tentang bantuan terdampak COVID-19 tersebut. Untuk itu, Ihwan meminta agar setiap Kepling dapat menyerahkan data penerimaan bantuan sosial tahap kedua tersebut secara valid kepada Dinas Sosial.

Sebab, surat pernyataan yang dibuat setiap Kepling akan menjadi jaminan atas jumlah dan kelayakan warga penerima bantuan di lingkungan masing-masing sehingga tepat sasaran. Mengingat, pada pemberian bantuan tahap pertama lalu, ada begitu banyak warga yang kecewa karena tidak kebagian bantuan yang dimaksud.

“Setelah adanya surat pernyataan mutlak itu, kita berharap agar setiap Kepling punya rasa tanggungjawab masing-masing dalam memberikan data yang valid. Walaupun sebenarnya ini bukan hanya soal resiko yang akan diterima para Kepling berupa sanksi, tapi juga masalah tanggungjawab moral setiap Kepling kepada warganya,” tegas Ihwan kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Namun begitu, kata Ihwan, setidaknya hal tersebut adalah bukti keseriusan Pemko Medan dalam memberantas para Kepling curang yang kerap merugikan masyarakatnya. Lalu dengan adanya surat pernyataan tersebut akan membuat para Kepling tidak melakukan kecurangan dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Sehingga, tidak ada warga yang tidak berhak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Dan saya sepakat bahwa yang diprioritaskan itu adalah mereka yang tidak kebagian bantuan tahap pertama yang lalu. Tugas Kepling untuk memastikan mereka yang tidak kebagian di tahap pertama untuk dapat di tahap kedua ini. Sebab tak ada yang lebih mengenal warga selain Keplingnya masing-masing,” tegasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution membedakan bahwa setiap Kepling memang diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mutlak terkait bantuan yang diserahkan kepada mereka untuk disalurkan kepada para warganya.

Dikatakan Ridho, nantinya surat itu merupakan bukti bagi Pemko Medan dalam meminta pertanggungjawaban para Kepling yang sudah memberikan data warga-warga yang berhak mendapatkan bantuan tahap kedua tersebut kepada Dinsos. Sehingga, kalau data tidak valid, maka kepling yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Untuk bantuan yang kita berikan itu, menggunakan data yang dikirim oleh Kepling bukan dari Badan Statistik, jadi Keplinglah yang lebih mengetahui warga mereka yang layak mendapatkan bantuan. Kita serahkan sesuai data dari Kepling, makanya wajar jika kepling itu membuat surat pernyataan dan bertanggungjawab atas data yang mereka berikan,” jelas Ridho kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Sebelumnya, Plt Walikota Medan Ir.Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan Mutlak yang harus ditandatangani para kepling terkait bantuan sembako dan bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah mengatakan, yang menerima dan menyerahkan sembako adalah Kepling, sehingga Kepling harus menandatangani surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertannggungjawaban mereka dan untuk melengkapi administrasi.

“Bantuan itukan kita serahkan dan Kepling yang membagikan ke warga masing-masing, sehingga harus ada pertanggungjawaban mereka untuk sebagai laporan administrasi,” kata Akhyar.

Terkait dengan penyaluran bantuan tahap kedua dari Pemko Medan ini, Akhyar mengingatkan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran dapat tepat sasaran. Apalagi di waktu bersamaan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan terkait dampak Covid-19.

Di samping itu, Akhyar juga mewajibkan para Camat di Kota Medan untuk mengumumkan nama-nama warga yang telah menerima bantuan dari Kemensos maupun warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan.(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/