DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi menetapkan istri Kepala Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira, MS sebagai tersangka pemerasan dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terhadap warga Desa Buluduri, Togu Sinaga (31) warga Dusun 1 Desa Buluduri penerima bantuan penanganan corona virus disiase 2019 (covid-19).
Penetapan status tersangka terhadap MS hasil pengemban keterangan dari saksi korban, Togu Sinaga serta gelar perkara dilakukan penyidik, Sabtu (16/5). Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (19/5).
Donny menjelaskan, setelah melakukan proses penyidikan dan melakukan gelar perkara, Sabtu (16/5). Penyidik menetapkan MS selaku istri Kades Buluduri Osaka Sihombing sebagai tersangka pemerasan dana covid-19 terhadap warga Desa Buluduri.
MS sebagai tersangka dengan persangkaan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dan atau sengaja memberi bantuan untuk melakukan pemerasan sesuai pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang berbunyi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56 ke 1 KUHPidana, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, papar Donny.
Donny menerangkan, dalam kasus pemerasan dana BST covid-19 terhadap warga Desa Buluduri, penyidik telah menetapkan 2 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan EA (32) merupakan pengumpul uang suruhan istri Kades. Donny mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan pengaduan, Togu Sinaga ke Mapolres Dairi, Rabu (13/5) lalu.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh EA. Dimana, pada saat dia mau mengambil dana bansos sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Kemudian EA mencegat korban dan mengatakan, uang bansos yang diterimaharus diserahkan kepada EA atas suruhan istri Kades.
Korban mengaku diancam EA, jika tidak diberikan nanti ada masalah denganmu di Desa, ucap Donny menirukan pernyataan Togu Sinaga. Atas ancaman itu, setelah korban menerima dana sebesar Rp600ribu itu dari Kantor Pos Parongil, Senin (11/5) lalu, korban menyerahkan semua uang yang baru saja diterima kepada EA, lalu pergi meninggalkan tersangka.
Donny memaparkan, uang yang dirampas dari korban, Togu Sinaga dan penerima BST lainya akan dibagi rata sebesar Rp100 ribu per KK kepada warga yang tidak mendapat bantuan BST covid-19 yang diduga diinisiasi tersangka MS. Donny menyebut, dalam kasus ini, ada uang sebanyak Rp12,3 juta milik warga penerima BST yang telah diambil dari Kantor Pos Parongil saat diamankan penyidik dari waktu menjemput 6 orang termasuk isti Kades dari Kantor Kades Buluduri, Selasa (12/5) lalu.
Kini uang yang Rp12,3 juta masih disimpan penyidik. Sementara barangbukti uang sebesar Rp600ribu milik korban, Togu Sinaga ditetapkan penyidik sebagai badangbukti. Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Donny menambahkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap MS sebagai tersangka, Rabu (20/5) hari ini, ucap Donny.(rud)