BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Erwin Nasution ogah menemui wartawan Sumut Pos yang datang ke kantornya, Selasa (26/5) pagi. Tujuan Sumut Pos datang ingin melakukan konfirmasi lanjutan terkait apakah sudah dikirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan terhadap 4 oknum pengurus Organisasi Kepemudaan di Binjai yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.
“Apa tujuannya bang? Dari mana ya? Sebentar ya bang, sudah ditanyakan ke Pidum,” kata seorang pria berseragam Satpol PP, Edi Candra yang piket di Lobby Kantor Kejari Binjai.
Edi juga menolak membenarkan jubir Korps Adhyaksa tersebut untuk ditemui. “Iya,” jawabnya singkat saat ditanya apakah Kasi Intel sedang sibuk.
“Pesannya gitu, sudah ditanyakan. Tunggu ya,” sambung dia yang mengenakan masker warna hitam.
“Kasi Pidum ada, cuma lagi rapat sama Pak Benny jaksa,” kata dia saat ditanya apakah Kasi Pidum Kejari Binjai, Zulham Pardamean Pane berada di kantor atau tidak.
Sekitar 15 menit menunggu, Edi kembali menemui Sumut Pos. “Ada (SPDP), tapi belum disposisi pak Kajari,” tandas dia.
Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 11 oknum pengurus OKP diduga terkait pemerasan terhadap rekanan yang melakukan pengerjaan lining atau bronjong di belakang rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan 4 tersangka.
Adalah, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai) dan Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai). Barang bukti yang disita polisi sebesar Rp7,5 juta.
Oleh polisi, 4 tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ted)